Tunjangan Dipangkas, DPRD Morotai Mengadu ke DPR RI, F Revi Dara: Kita Juga Punya Keterbatasan
Pemkab Pulau Morotai menanggapi dengan dingin atas polemik sejumlah anggota DPRD yang mengaku ke DPRD RI atas pemotongan tunjangan mereka.
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERMATE.COM - Sejumlah Anggota DPRD Pulau Morotai, Maluku Utara mengadu ke Komisi II DPR RI dari fraksi PKS, Mardani Ali Sera. Aduan itu terkait izin revisi peraturan Bupati Morotai no 5 tahun 2021 dan no 15 tahun 2021.
Seperti dilansir dari situs resmi PKS https://fraksi.pks.id, dalam keterangan Rasmin Fabanyo sebagai anggota DPRD Pulau Morotai, bahwa secara kelembagaan telah terjadi miskomunikasi hubungan kemitraan, antara pemerintah daerah dan DPRD di Kabupaten Pulau Morotai yang telah berlangsung sejak tahun 2020.
Sehingga memunculkan peraturan daerah no 5 tahun 2021 dan no 15 tahun 2021, oleh Bupati Pulau Morotai, yang berdampak pada alokasi anggaran DPRD. Sebab aturan dinilai merugikan sepihak, khususnya hilangnya beberapa tunjangan bagi Anggota DPRD kabupaten Morotai.
"Kronologis konflik ini bermula saat kami menyampaikan surat, kepada Pemkab Pulau Morotai atas kepatutan dan kedisiplinan penyusunan APBD, sebagaimana aturan perintah dan ketentuan perundang-undangan. Namun surat ini tidak ditanggapi, justru Pemkab Pulau Morotai malah bertindak mengatur anggaran tanpa melibatkan kami, "papar Rasmin di hadapan Mardani Ali Sera.
Baca juga: Jelang Upacara 17 Agustus 2022, Paskibraka Tidore Gelar Latihan di Halaman Kantor Wali Kota
Ditambahkan, jika pada posisi inilah dimulainya ketegangan atau hubungan kemitraan, yang tidak lagi harmonis antara Pemkab Pulau Morotai dan DPRD, sehingga menimbulkan konflik internal.
"Permasalahan ini terus berlanjut, hingga Bupati Pulau Morotai menerbitkan kedua perda tersebut, yang bersifat merugikan kami selaku anggota legislatif."
"Tertuang dalam aturan ini, bahwa tunjangan pimpinan DPRD dan anggota DPRD seperti perumahan, transportasi, komunikasi insentif dihapus secara sepihak, "tuturnya.
Di mana kiranya bisa mendapatkan bantuan advokasi, bersama kemendagri agar menemukan titik terang, sekaligus kembali merealisasikan kebutuhan DPRD Pulau Morotai, yang sebelumnya telah dihapus.
Menyoroti hal tersebut, Mardani selaku Anggota Komisi II DPR RI, menyampaikan keprihatinannya atas apa yang terjadi dalam pemkab Pulau Morotai beberapa tahun ini.
"Seharusnya sebagai lembaga eksekutif dan legislatif, harus memiliki sikap yang solid dan saling mendukung, demi terselenggaranya pemerintahan yang baik untuk masyarakat. Sebab kepala daerah yang baik, harus menjalin komunikasi yang baik ke semua kemitraannya, salah satunya DPRD, "pinta Mardani.
Lanjutnya, Caleg dari dapil DKI Jakarta I ini menuturkan, bahwa aspirasi ini akan ia komunikasikan kepada dirjen terkait di Kementerian Dalam Negeri. Namun kiranya penyampaian ini juga harus dibarengi oleh fakta dan bukti yang valid agar apa yang disampaikan dapat ditindak lanjuti.
"Atas hal ini akan saya komunikasikan baik informal maupun formal kepada dirjen kementerian Dalam Negeri. Kiranya masukan-masukan yang disampaikan menjadi bahan evaluasi kami di komisi. Dan jangan lelah dan ragu dalam aksi karena itu lebih baik dari pada diam."pungkas Mardani.
Terkait hal tersebut Tribunternate.com, mengkonfirmasi ke Plt Sekretaris Daerah Pulau Morotai, F Revi Dara. Ia menjelaskan, terkait dengan aduan yang dilakukan oleh Anggota DPRD Pulau Morotai ke DPRD RI itu sah-sah saja.
Menurutnya, hal tersebut selaku Pemkab Pulau Morotai juga memiliki keterbatasan, sehingga pemerintah daerah tetap berpatokan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) RI.
"Jadi pemerintah daera dalam hal merefisi peraturan Bupati atau keputusan Bupati yang ada itu, memiliki kewenangan terbatas. Oleh karena itu, kordinasi-kordinasi Fraksi-fraksi DPRD Pulau Morotai ke DPRD Pusat atau Mendagri silahkan mereka lakukan, "tegasnya, Senin (1/8/2022).