Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Aplikasi Tak Daftar PSE Diblokir, Kenapa Situs Pemerintah Tidak Ikut Daftar PSE? Ini Penjelasannya

Daftar PSE Lingkup Privat tidak mencantumkan satu pun situs milik lembaga negara, kementerian, hingga pemerintah provinsi/kota/kabupaten.

Kompas.com
LOGO Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo). 

PSE Lingkup Publik adalah instansi negara atau institusi yang ditunjuk negara, yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Contohnya situs milik lembaga negara, kementerian, hingga pemerintah provinsi/kota/kabupaten yang memiliki top level domain "go.id".

Contohnya seperti kominfo.go.id (Kementerian Kominfo), bpjs-ksehatan.go.id (BPJS Kesehatan), bi.go.id (Bank Indonesia), misalnya.

Sementara, PSE Lingkup Privat adalah individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik.

Kategorisasi ini meliputi situs di luar top level domain "go.id". Contohnya seperti google.com, whatsapp.com, gojek.com, paypal.com, blog.counter-strike.net, epicgames.com, dan lainnya. Nah, kewajiban pendaftaran yang ramai saat ini menargetkan PSE Lingkup Privat.

Aturan PSE Lingkup Privat diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang PSE Lingkup Privat yang berlaku efektif pada 20 Juli 2022.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate saat mengunjungi Meta di San Francisco, Amerika Serikat. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir tujuh platform, seperti Steam, Dota, Counter Strike, Paypal, Epic Games, Origin hingga Yahoo dengan penerapan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate saat mengunjungi Meta di San Francisco, Amerika Serikat. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir tujuh platform, seperti Steam, Dota, Counter Strike, Paypal, Epic Games, Origin hingga Yahoo dengan penerapan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). (Kominfo)

Dalam Permenkominfo 5/2020, PSE Lingkup Privat yang tidak mendaftarkan diri bakal dikenai sanksi administratif. Mulai dari surat teguran hingga pemutusan akses (pemblokiran).

Jadi, jelas, situs macam kominfo.go.id (Kementerian Kominfo), bpjs-ksehatan.go.id (BPJS Kesehatan), bi.go.id (Bank Indonesia), dan situs dengan top level domain "go.id" termasuk dalam kategori PSE Lingkup Publik.

Sehingga, saat ini, situs-situs milik lembaga negara, kementerian, hingga pemerintahan tidak ikut mendaftar dan terdaftar di laman pse.kominfo.go.id, sebagaimana yang diberlakukan untuk Google, dkk.

PSE Lingkup Publik wajib daftar sejak 2015

Kendati begitu, PSE Lingkup Publik ternyata tetap harus mendaftarkan diri. Sebagaimana dihimpun KompasTekno dari situs resmi Aptika Kominfo, program pendaftaran sistem elektronik bagi instansi penyelenggara negara disebut telah dilaksanakan sejak tahun 2015.

Tata cara pendaftaran sistem elektronik instansi penyelenggara negara (PSE Lingkup Publik) juga diatur khusus melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2015.

Dari aturan itu diketahui bahwa PSE Lingkup Publik wajib melakukan pendaftaran melalui laman www.layanan.go.id.

Menurut informasi laman Aptika Kominfo, terdapat 197 instansi negara dengan total 2.522 sistem elektronik yang didaftarkan per 1 September 2019.

LOGO Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo).
LOGO Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo). (Kompas.com)

Menteri Dengar Kritik

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved