Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Aplikasi Tak Daftar PSE Diblokir, Kenapa Situs Pemerintah Tidak Ikut Daftar PSE? Ini Penjelasannya

Daftar PSE Lingkup Privat tidak mencantumkan satu pun situs milik lembaga negara, kementerian, hingga pemerintah provinsi/kota/kabupaten.

Kompas.com
LOGO Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo). 

Menkominfo Johnny G Plate mengaku pihaknya mendengar masukan warganet yang belakangan mengkritisi langkah pemblokiran sejumlah situs karena mereka belum mendaftar ke penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Johnny menyatakan bahwa kritik publik akan jadi penyempurna bagi Kemenkominfo terhadap kebijakan tersebut.

"Saya berterima kasih kepada pendapat warganet dan sekaligus mengajak warganet bersama-sama kita, masyarakat, para pengamat, NGO, dan media untuk mendorong PSE yang beroperasi di Indonesia melaksanakan kewajiban untuk mengikuti perundangan di Indonesia," kata Johnny ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8/2022).

"Pendaftaran ini bukan perizinan dan dilakukan dengan sangat sederhana," jelas dia.

Diketahui, Kemenkominfo memblokir sejumlah situs sejak Sabtu (29/7/2022) kemarin, lantaran mereka tak mendaftar sebagai PSE di Indonesia.

Situs dan layanan yang diblokri adalah Yahoo Search, Paypal, hingga penyedia game online Steam, Dota 2, Counter-Strike Global Offensive dan platform distribusi digital Origin.

Lantaran kena protes warganet, Kemenkominfo membuka blokir sejumlah layanan seperti Paypal agar tetap bisa digunakan untuk bertransaksi. (Kompas.com/Galuh Putri Riyanto/Reza Wahyudi/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Galak PSE Lingkup Privat Agar Mendaftar Tapi Tak Ada Situs Pemerintah yang Terdaftar, Ini Alasannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved