Aplikasi Tak Daftar PSE Diblokir, Kenapa Situs Pemerintah Tidak Ikut Daftar PSE? Ini Penjelasannya
Daftar PSE Lingkup Privat tidak mencantumkan satu pun situs milik lembaga negara, kementerian, hingga pemerintah provinsi/kota/kabupaten.
TRIBUNTERNATE.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir sejumlah situs dan aplikasi digital yang tidak mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, mulai Sabtu (30/7/2022).
Informasi mengenai pemblokiran aplikasi oleh Kominfo disampaikan melalui Siaran Pers No. 308/HM/KOMINFO/07/2022 tentang Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Setidaknya ada 7 platform yang telah diblokir Kominfo pada 30 Juli 2022, di antaranya Yahoo, PayPal, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, dan Origin.
Baca juga: Tak Daftar PSE, 10 Aplikasi Ini Resmi Diblokir Kominfo: Ada Amazon, Dota, hingga Paypal
Baca juga: Kominfo Buka Sementara Akses PayPal Selama 5 Hari, Segera Pindahkan Uang Sebelum Diblokir Lagi
Saat ini, Kominfo memang sedang galak-galaknya menegakkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) tentang PSE Lingkup Privat yang resmi berlaku efektif pada 20 Juli 2022.
Dengan begitu, PSE Lingkup Privat baik domestik atau asing yang beroperasi di Indonesia, macam Gojek, Bukalapak, Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Twitter, TikTok, PayPal, dkk, wajib mendaftarkan diri ke Kominfo paling lambat 20 Juli 2022.
Seluruh daftar PSE Lingkup Privat, baik asing dan domestik, yang sudah terdaftar dapat disimak melalui situs pse.kominfo.go.id.
Bila diperhatikan, daftar PSE Lingkup Privat itu tidak mencantumkan satu pun situs milik lembaga negara, kementerian, hingga pemerintah provinsi/kota/kabupaten.
Misalnya, seperti kominfo.go.id (Kementerian Kominfo), bpjs-ksehatan.go.id (BPJS Kesehatan), bi.go.id (Bank Indonesia), dan lainnya.
Lantas, mengapa situs lembaga negara, kementerian, hingga pemerintah provinsi/kota/kabupaten tidak ikut mendaftarkan diri ke Kominfo seperti Google, dkk?
Beda kategori "PSE" Alasan utama situs lembaga negara, kementerian, hingga pemerintah provinsi/kota/kabupaten tidak ikut mendaftarkan diri ke Kominfo seperti Google dkk adalah karena perbedaan kategori Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Baca juga: Aturan PSE Kominfo dan Blokir Platform Digital, SAFEnet: Pasal Karet, Kebebasan Ekspresi Terancam
Baca juga: 14 Platform Digital Sudah Daftar PSE ke Kominfo: Ada Tinder, Twitter, hingga Michat
Salah satu dasar dari kebijakan PSE adalah Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).
Aturan ini dapat diunduh melalui tautan berikut ini. Dalam PP 71/2019 Pasal 1 ayat 4, yang dimaksud sebagai PSE adalah: "Setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain".
Sementara itu, sistem elektronik yang dimaksud dalam kebijakan PSE adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, atau menyebarkan informasi elektronik.
Nah, berdasar peraturan tersebut pula, ada dua kategori dalam PSE, yakni PSE Lingkup Publik dan PSE Lingkup Privat.
Perbedaan PSE Lingkup Publik dan Privat