Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Siaran TV Analog di 44 Wilayah Pulau Jawa Bakal Dimatikan Mulai 25 Agustus 2022, Ini Daftarnya

Berikut daftar wilayah di pulau Jawa yang siaran TV analognya akan dimatikan total pada 25 Agustus 2022, dikutip dari siarandigital.kominfo.go.id:

Pexels
ILUSTRASI menonton TV analog. Berikut daftar wilayah di pulau Jawa yang siaran TV analognya akan dimatikan total pada 25 Agustus 2022 

TRIBUNTERNATE.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghentikan siaran televisi analog secara bertahap di sejumlah wilayah di Indonesia. 

Tahap pertama sudah dilakukan pada 30 April 2022 lalu. 

Sementara tahap kedua akan dimulai pada 25 Agustus 2022 dan penghentian siaran televisi analog tahap ketiga pada 2 November 2022 mendatang.  

Baca juga: Mulai Hari Ini Siaran TV Analog di 3 Wilayah akan Dimatikan, Ini Cara untuk Pindah ke TV Digital

Baca juga: Siaran TV Analog Akan Mati, Warga Maluku Utara Diminta Beralih ke Digital

Pada tahap I penghentian siaran TV analog ini menyasar tiga wilayah Nusantara, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua Barat, dan Riau, dengan total delapan kabupaten/kota.

Selanjutnya ada 44 wilayah di pulau Jawa yang masuk ke dalam daftar wilayah dengan penghentian siaran televisi pada tahap 2.

Berikut daftar wilayah di pulau Jawa yang siaran TV analognya akan dimatikan total pada 25 Agustus 2022, dikutip dari siarandigital.kominfo.go.id:

Jabodetabek

Kabupaten Adm. Kep. Seribu

Kota Adm. Jakarta Pusat

Kota Adm. Jakarta Utara

Kota Adm. Jakarta Barat

Kota Adm. Jakarta Selatan

Kota Adm. Jakarta Timur

Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bogor

Kota Bekasi

Kota Bogor

Kabupaten Tangerang

Kota Tangerang

Kota Tangerang Selatan

Jawa Barat

Kabupaten Bandung

Kabupaten Bandung Barat

Kota Bandung

Kota Cimahi

Baca juga: Ingin Pernikahannya Sakral, Deddy Corbuzier Tak Terima Banyak Endorsement dan Tolak Tawaran Live TV

Baca juga: Kemkominfo Sarankan Masyarakat Gunakan Set Top Box Bersertifikat, Ubah Siaran TV Analog jadi Digital

Jawa Tengah

Kabupaten Boyolali

Kabupaten Sragen

Kabupaten Grobogan

Kabupaten Kudus

Kabupaten Demak

Kabupaten Semaran

Kota Salatiga

Kota Semarang

Kabupaten Klaten

Kabupaten Sukoharjo

Kabupaten Karanganyar

Kota Surakarta

ILUSTRASI Televisi analog yang akan berganti ke televisi digital.
ILUSTRASI Televisi analog yang akan berganti ke televisi digital. (Pexels)

Yogyakarta

Kabupaten Kulon Progo

Kabupaten Bantul

Kabupaten Gunungkidul

Kabupaten Sleman

Kota Yogyakarta

Jawa Timur

Kabupaten Pasuruan

Kabupaten Sidoarjo

Kabupaten Mojokerto

Kabupaten Jombang

Kabupaten Lamongan

Kabupaten Gresik

Kabupaten Bangkalan

Kota Pasuruan

Kota Mojokerto

Kota Surabaya

Tahap Penghentian Siaran Televisi Analog

1. Tahap I: 30 April 2022

2. Tahap II: 25 Agustus 2022

3. Tahap III: 2 November 2022

ILUSTRASI TV Digital.
ILUSTRASI TV Digital. (Pexels/Oleg Magni)

Cara Pindah TV Analog ke TV Digital

Agar tetap bisa menikmati siaran TV, masyarakat diimbau untuk segera beralih ke TV digital.

Perlu diketahui, TV digital bukanlah layanan streaming internet yang biasa diakses lewat gawai.

Bukan pula berlangganan lewat kabel atau satelit atau TV box atau smart TV yang terhubung internet.

TV digital bisa diakses secara gratis melalui layanan Free to Air (FTA).

Bedanya dengan TV analog, kualitas gambarnya lebih bersih dan suaranya lebih jernih.

Kominfo juga menyebutkan, masyarakat tidak harus membeli TV baru untuk dapat menikmati siaran TV digital.

Bagi masyarakat yang TV-nya hanya bisa menerima siaran TV Analog, misalnya TV tabung, hanya perlu menambah alat yaitu Set Top Box (STB).

Jika sudah menggunakan televisi digital, pengguna tidak memerlukan STB meski tetap harus menggunakan antena khusus suaran digital.

Baik STB maupun antena khusus suaran digital dapat dibeli di toko elektronik dan marketplace online.

Dikutip dari @siarandigitalindonesia, ada dua skema yang bisa dilakukan untuk beralih dari TV analog ke TV digital:

1. TV analog dengan bantuan set top box (STB) atau dekorder;

2. TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2/

Adapun cara beralih dari TV analog ke TV digital adalah:

- Pastikan di daerah Anda sudah terdapat siaran televisi digital;

- Gunakan antena rumah biasa, yaitu antena UHF atau antena dalam rumah;

- Pastikan TV analog dan perangkat STB DVBT2 sudah saling terhubung;

- Nyalakan TV lalu masuk ke mode AV;

- Apabila terdapat beberapa mode AV, sesuaikan dengan koneksi STB, misalnya AV1, AV2, atau lainnya;

- Jika mode AV sudah ditentukan, Anda bisa langsung menyalakan perangkat STB;

- Tekan tombol "Menu" pada remote STB, lalu cari opsi "Pencarian Saluran" dan klik "Pencarian Otomatis";

- Tunggu hingga perangkat berhasil mencari sinyal siaran TV digital sampai selesai;

- Setelah pencarian sinyal sudah selesai, Anda bisa langsung memilih opsi "Simpan";

- Nantinya, TV analog Anda akan menampilkan siaran TV digital secara otomatis;

- Untuk tetap bisa menikmati siaran TV digital dengan menggunakan STB, TV analog harus selalu berada dalam mode AV;

- Sementara untuk tipe dekorder/set-top-box tertentu, pengguna akan diminta memasukan kode pos wilayahnya.

(Tribunnews.com/Widya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Wilayah yang Tak Bisa Nonton Siaran TV Analog di Jawa

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved