Siaran TV Analog di 44 Wilayah Pulau Jawa Bakal Dimatikan Mulai 25 Agustus 2022, Ini Daftarnya
Berikut daftar wilayah di pulau Jawa yang siaran TV analognya akan dimatikan total pada 25 Agustus 2022, dikutip dari siarandigital.kominfo.go.id:
TRIBUNTERNATE.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghentikan siaran televisi analog secara bertahap di sejumlah wilayah di Indonesia.
Tahap pertama sudah dilakukan pada 30 April 2022 lalu.
Sementara tahap kedua akan dimulai pada 25 Agustus 2022 dan penghentian siaran televisi analog tahap ketiga pada 2 November 2022 mendatang.
Baca juga: Mulai Hari Ini Siaran TV Analog di 3 Wilayah akan Dimatikan, Ini Cara untuk Pindah ke TV Digital
Baca juga: Siaran TV Analog Akan Mati, Warga Maluku Utara Diminta Beralih ke Digital
Pada tahap I penghentian siaran TV analog ini menyasar tiga wilayah Nusantara, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua Barat, dan Riau, dengan total delapan kabupaten/kota.
Selanjutnya ada 44 wilayah di pulau Jawa yang masuk ke dalam daftar wilayah dengan penghentian siaran televisi pada tahap 2.
Berikut daftar wilayah di pulau Jawa yang siaran TV analognya akan dimatikan total pada 25 Agustus 2022, dikutip dari siarandigital.kominfo.go.id:
Jabodetabek
Kabupaten Adm. Kep. Seribu
Kota Adm. Jakarta Pusat
Kota Adm. Jakarta Utara
Kota Adm. Jakarta Barat
Kota Adm. Jakarta Selatan
Kota Adm. Jakarta Timur
Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bogor
Kota Bekasi
Kota Bogor
Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang
Kota Tangerang Selatan
Jawa Barat
Kabupaten Bandung
Kabupaten Bandung Barat
Kota Bandung
Kota Cimahi
Baca juga: Ingin Pernikahannya Sakral, Deddy Corbuzier Tak Terima Banyak Endorsement dan Tolak Tawaran Live TV
Baca juga: Kemkominfo Sarankan Masyarakat Gunakan Set Top Box Bersertifikat, Ubah Siaran TV Analog jadi Digital
Jawa Tengah
Kabupaten Boyolali
Kabupaten Sragen
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Kudus
Kabupaten Demak
Kabupaten Semaran
Kota Salatiga
Kota Semarang
Kabupaten Klaten
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Karanganyar
Kota Surakarta

Yogyakarta
Kabupaten Kulon Progo
Kabupaten Bantul
Kabupaten Gunungkidul
Kabupaten Sleman
Kota Yogyakarta
Jawa Timur
Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Jombang
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Gresik
Kabupaten Bangkalan
Kota Pasuruan
Kota Mojokerto
Kota Surabaya
Tahap Penghentian Siaran Televisi Analog
1. Tahap I: 30 April 2022
2. Tahap II: 25 Agustus 2022
3. Tahap III: 2 November 2022

Cara Pindah TV Analog ke TV Digital
Agar tetap bisa menikmati siaran TV, masyarakat diimbau untuk segera beralih ke TV digital.
Perlu diketahui, TV digital bukanlah layanan streaming internet yang biasa diakses lewat gawai.
Bukan pula berlangganan lewat kabel atau satelit atau TV box atau smart TV yang terhubung internet.
TV digital bisa diakses secara gratis melalui layanan Free to Air (FTA).
Bedanya dengan TV analog, kualitas gambarnya lebih bersih dan suaranya lebih jernih.
Kominfo juga menyebutkan, masyarakat tidak harus membeli TV baru untuk dapat menikmati siaran TV digital.
Bagi masyarakat yang TV-nya hanya bisa menerima siaran TV Analog, misalnya TV tabung, hanya perlu menambah alat yaitu Set Top Box (STB).
Jika sudah menggunakan televisi digital, pengguna tidak memerlukan STB meski tetap harus menggunakan antena khusus suaran digital.
Baik STB maupun antena khusus suaran digital dapat dibeli di toko elektronik dan marketplace online.
Dikutip dari @siarandigitalindonesia, ada dua skema yang bisa dilakukan untuk beralih dari TV analog ke TV digital:
1. TV analog dengan bantuan set top box (STB) atau dekorder;
2. TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2/
Adapun cara beralih dari TV analog ke TV digital adalah:
- Pastikan di daerah Anda sudah terdapat siaran televisi digital;
- Gunakan antena rumah biasa, yaitu antena UHF atau antena dalam rumah;
- Pastikan TV analog dan perangkat STB DVBT2 sudah saling terhubung;
- Nyalakan TV lalu masuk ke mode AV;
- Apabila terdapat beberapa mode AV, sesuaikan dengan koneksi STB, misalnya AV1, AV2, atau lainnya;
- Jika mode AV sudah ditentukan, Anda bisa langsung menyalakan perangkat STB;
- Tekan tombol "Menu" pada remote STB, lalu cari opsi "Pencarian Saluran" dan klik "Pencarian Otomatis";
- Tunggu hingga perangkat berhasil mencari sinyal siaran TV digital sampai selesai;
- Setelah pencarian sinyal sudah selesai, Anda bisa langsung memilih opsi "Simpan";
- Nantinya, TV analog Anda akan menampilkan siaran TV digital secara otomatis;
- Untuk tetap bisa menikmati siaran TV digital dengan menggunakan STB, TV analog harus selalu berada dalam mode AV;
- Sementara untuk tipe dekorder/set-top-box tertentu, pengguna akan diminta memasukan kode pos wilayahnya.
(Tribunnews.com/Widya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Wilayah yang Tak Bisa Nonton Siaran TV Analog di Jawa