Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Roy Suryo Resmi Ditahan atas Kasus Meme Stupa Borobudur, Dijerat Pasal Berlapis, Ini Respons Pelapor

Polda Metro Jaya resmi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, terhitung sejak Jumat (5/8/2022) malam. 

Tribunnews.com/Fandi
Roy Suryo resmi ditahan atas kasus penistaan agama terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi).  

"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan hasilnya dinyatakan sehat dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait laporan yang telah dilayangkan," jelas Zulpan.

Baca juga: Roy Suryo Jadi Tersangka Penistaan Agama: Tak Ditahan karena Sakit, 2 Komunitas Budha Beri Apresiasi

Baca juga: Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi Naik ke Tahap Penyidikan, Roy Suryo Ngaku Akan Kooperatif

Dalam kasus ini, Roy Suryo dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Roy disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Tanggapan Pelapor

Terkait itu, Ketua Dharmapala Nusantara, Kevin Wu selaku pelapor dalam kasus ini mengapresiasi langkah penyidik yang sudah menahan Roy Suryo.

Kevin mengaku tidak terkejut saat mendapat informasi terkait penahanan Roy Suryo.

"Ketika mendengar berita bahwa saudara RS ditahan, saya tidak langsung bergembira atas kabar itu, tapi ketika Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan 'karena semua sama di mata hukum' hati saya langsung bergetar," kata Kevin kepada Tribunnews.com, Sabtu (6/8/2022).

Kevin menyampaikan pernyataan itu sejalan dengan apa yang diharapkan oleh pihaknya sehingga membuat laporan itu.

"Tiba-tiba timbul lagi harapan dan kepercayaan yang begitu besar kepada institusi hukum di tanah air ini," jelasnya.

Di sisi lain, Kevin mengungkapkan langkah penyidik menahan Roy merupakan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

"Saya percaya kejadian malam tadi bukan hanya membangkitkan semangat dan harapan bagi semua anggota Dharmapala Nusantara, namun juga tegaknya Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," paparnya.

Lebih lanjut, Kevin meminta kepada semua pihak untuk terus mengawal kasus dugaan penistaan agama tersebut.

"Kami tau ini bukanlah akhir dari perjuangan ini, boleh dikatakan ini barulah permulaan. oleh karenanya kami tetap mengajak semua pihak untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas nantinya," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Roy Suryo Resmi Ditahan, Pelapor: Ini Keadilan untuk Seluruh Rakyat Indonesia

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved