Senin, 11 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Pencabulan Siswi SMA di Ternate yang Diduga Melibatkan Oknum Polisi Berujung Damai

Kasus pencabulan kepada salah seorang siswi di Kota Ternate oleh oknum Anggota Brimoip Polda Maluku Utara berujung damai.

Tayang:
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
KASUS: Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan kasus pencabulan kepada salah seorang siswi SMA di Kota Ternate, yang melibatkan oknum Brimob Polda Maluku Utara berujung damai, karena laporan atas tindak pidana itu sudah dicabut oleh pelapor, Senin (8/8/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit membenarkan pencabutan laporan terhadap seorang oknum anggota Polisi.

Menurutnya, laporan tersebut memang sudah dicabut oleh korban, sebagai pelapor atas kasus yang awalnya dilaporkan ke Polres Ternate.

"Laporan seorang oknum anggota Brimob Maluku Utara, yang dilaporkan memang sudah dicabut laporannya, "jelasnya, Senin (8/8/2022).

Dijelaskan, proses tindak pidana umum kepada bersangkutan sudah tidak berlanjut, karena korban diketahui telah mencabut laporan tersebut.

Baca juga: Lepas Kontingen Pramuka Halmahera Barat, Sekretaris Daerah: Ayo Perkenalkan Budaya Kita

Artinya, ada proses penyelesaian secara kekeluargaan, yang dilakukan oleh terlapor dan pelapor.

selaku aparat penegak hukum, hanya bisa mediasi dan tidak bisa mengintervensi lebih jauh, terkait kesepakatan hingga berujung pencabutan laporan.

"Penyelesaian mereka, kita tidak intervensi sampai kesitu, tetapi mereka sudah bersepakat untuk diselesaikan," jelasnya.

Lebih lanjut, kasus itu masuk pada delik pengaduan, bukan pidana murni, sehingga penyidik hanya bisa menerima permintaan keluarga korban untuk mencabut perkara.

"Kalau untuk proses kode etik itu nanti di Polda (Bid Propam), kalau untuk pidana umum yang kita tangani sudah selesai, "pungakasnya.

Sekedar diketahui, dalam kasus ini, bermula terlapor Bripda IL merupakan seorang oknum anggota Satbrimob Polda Maluku Utara.

Baca juga: Kisah Jamaah Haji Asal Ternate Selama di Tanah Suci, Kejar-kejaran Saat Hendak Lakukan Proses Ibadah

Dia diadukan korban yang masih dibawah, umur melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara. Laporan itu diterima berdasarkan surat Nomor: STPL/09/V/2022/ Res Ternate tertanggal 12 Mei 2022.

Dalam laporan itu, IL dilaporkan atas kasus dugaan persetubuhan tertanggal 7 April 2022 pukul 14:00 WI, pada salah satu penginapan di Kota Ternate.

Namun dalam laporan itu, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan pelapor dan terlapor, dan sekarang kasus tersebut pelapor dan terlapor secara bersama sepakat dan menyelesaikan masalah tersebut. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved