Polemik ACT
Jumlah Dana Bantuan dari Boeing yang Diselewengkan ACT Rp107,3 Miliar, Naik dari Perkiraan Awal
Dana bantuan dari Boeing yang diselewangkan ACT tersebut kini jumlahnya bertambah dari perkiraan awal, menjadi Rp107,3 miliar.
TRIBUNTERNATE.COM - Penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus dilakukan.
Salah satu dana yang diduga diselewengkan ACT adalah dana bantuan untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 dari Boeing atau Boeing Comunity Invesment Found (BCIF).
Dana bantuan dari Boeing yang diselewangkan ACT tersebut kini jumlahnya bertambah dari perkiraan awal, menjadi Rp107,3 miliar.
Seharusnya, dana itu digunakan untuk membuat sejumlah fasilitas kemanusiaan.
Pihak kepolisian menyebut, tersangka dugaan kasus penyelewengan dana donasi ACT diketahui 'hanya' memakai dana bantuan Boeing senilai Rp30,8 miliar dari total Rp138 miliar dana yang disalurkan.
“Didapati fakta juga bahwa ternyata dana sosial Boeing yang digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana sosial sesuai proposal ahli waris, berdasarkan hasil audit diduga hanya sebesar Rp30,8 miliar,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (8/8/2022).
“Dari hasil pendalaman penyidik Bareskrim Polri dan tim audit bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga sebesar Rp 107,3 Miliar,” ujarnya.
Baca juga: ACT Diduga Selewengkan Bantuan Korban Lion Air JT-610 Rp68 Miliar, Dana Mengalir ke 8 Tempat Berbeda
Baca juga: Bentrokan Kelompok PSHT dan Warga di Malang Viral: Bukan Kali Pertama, PSHT Diminta Hindari Konvoi
Baca juga: Mahfud MD Soal Kasus Tewasnya Brigadir J: Ada 3 Tersangka, Penembakan yang Diskenariokan Terbalik
Nurul menyampaikan bahwa dana sosial yang diselewengkan para tersangka ACT bertambah dari perkiraan awal.
Yakni, perkiraan awal Rp68 miliar menjadi Rp107,3 miliar.
“Dana Sosial Boeing yang diselewengkan pada awalnya berjumlah sekitar Rp40 Miliar, namun setelah dilakukan audit bertambah menjadi Rp68 miliar. Kemudian, pada hari Jumat minggu lalu kembali dilakukan pendalaman dengan hasil pemeriksaan auditor bahwa Dana Sosial Boeing yang diselewengkan bertambah menjadi Rp. 107,3 miliar,” pungkasnya.
Berdasarkan hasil penelusuran dana tersebut di antaranya digunakan, sebagai berikut:
1. Dana pengadaan Armada Rice Truk Rp2.023.757.000,-
2. Dana pengadaan Armada Program Big Food Bus Rp2.853.347.500,-
3. Dana pembangan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp 8.795.964.700,-
4. Dana talangan kepada Koperasi Syariah 212 sebesar Rp 10.000.000.000,-
5. Dana talangan kepada CV CUN Rp 3.050.000.000,-.
6. Dana talangan kepada PT. MBGS Rp 7.850.000.000,
7. Dana untuk operasional yayasan yang meliputi gaji, tunjangan, sewa kantor dan pelunasan pembelian kantor dan dana untuk yayasan lain yang terafiliasi ACT.
4 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan Pendiri ACT Ahyudin sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan dana donasi.
Selain mereka, Bareskrim Polri juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Hariyana Hermain selaku salah satu pembina ACT dan Novariandi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.