Kasus Tewasnya Brigadir J
Mahfud MD Soal Kasus Tewasnya Brigadir J: Ada 3 Tersangka, Penembakan yang Diskenariokan Terbalik
Mahfud MD mengatakan pengusutan kasus penembakan Brigadir J memang harus hati hati. Terlebih tersangka dalam kasus tersebut kini sudah tiga orang.
TRIBUNTERNATE.COM - Kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat masih disorot oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini memasuki babak baru.
Setelah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, kini ajudan istri Irjen Ferdy Sambo yakni Brigadir Ricky Rizal alias RR menyusul jadi tersangka pula.
Brigadir RR ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Minggu (7/8/2022) malam.
Ini artinya, tepat satu bulan setelah tewasnya Brigadir J, ada dua orang yang jadi tersangka.
Keterlibatan Brigadir RR ternyata merupakan hasil keterangan atau 'nyanyian' Bharada Richard Eliezer.
Sementara itu, Bharada E telah mengajukan diri menjadi Justice Collaborator dan meminta perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (9/8/2022)
Namun, menurut Mahfud MD kini jumlah tersangka dalam kasus tersebut bertambah menjadi tiga orang.
Sementara, tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo baru mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, yakni Bharada E dan Brigadir RR.
Baca juga: Isak Tangis Pecah di Penyerahan Barang Almarhum Esa Buba, Jamaah Haji Asal Halmahera Barat
Baca juga: Sebulan Kasus Tewasnya Brigadir J: Bharada E Bersuara, Brigadir RR Susul Jadi Tersangka
Baca juga: Diduga Hambat Penanganan Kasus Brigadir J, 25 Polisi Diperiksa, 10 Perwira Dicopot
Mahfud MD mengatakan pengusutan kasus penembakan Brigadir J memang harus hati hati. Terlebih, tersangka dalam kasus tersebut kini sudah tiga orang.
“Memang harus hati-hati kan tersangkanya sudah 3 itu bisa berkembang,” kata Mahfud usai sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022).
Meskipun demikian Menurut Mahfud penanganan kasus kematian Brigadir J ada kemajuan. Tersangka baru yakni Brigadir RR dijerat pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.
Pasal tersebut akan menjangkau peran yang lebuh luas.
“Nah itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya, apakah intelektual, apakah eksekutor,” katanya.
Penanganan perkembangan kasus ini kata Mahfud terbilang cepat.