Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

ACT Diduga Selewengkan Bantuan Korban Lion Air JT-610 Rp68 Miliar, Dana Mengalir ke 8 Tempat Berbeda

Salah satu dana yang diduga diselewengkan ACT adalah dana bantuan untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sebesar Rp68 miliar.

Tribunnews.com/Naufal Lanten
ACT dan slogannya, Care for Humanity - Salah satu dana yang diduga diselewengkan ACT adalah dana bantuan untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sebesar Rp68 miliar. 

TRIBUNTERNATE.COM - Penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana sumbangan lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus dilakukan.

Salah satu dana yang diduga diselewengkan ACT adalah dana bantuan untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sebesar Rp68 miliar.

Dari proses penyidikan, dana Rp68 miliar tersebut mengalir ke delapan tempat.

Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Satu, dana pengadaan Armada Rice Truk sebesar Rp. 2.023.757.000. Kedua, Dana pengadaan Armada Program Big Food Bus sebesar Rp. 2.853.347.500," kata Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).

Ketiga, lanjut Ramadhan, dana tersebut dialirkan ACT ke pembangan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp. 8.795.964.700.

"Selanjutnya, dana kepada Koperasi Syariah 212 Rp10.000.000.000, dana talangan kepada CV CUN RP. 3.050.000.000, keenam, dana talangan kepada PT. MBGS Rp. 7.850.000.000," bebernya.

Selanjutnya, Ramadhan mengungkapkan, dana tersebut dialirkan untuk dana yayasan seperti gaji, tunjangan, sewa kantor, dan pelunasan pembelian kantor.

Selain itu, dana tersebut juga dialirkan ke yayasan lainnya yang terafiliasi dengan ACT.

Meski begitu, Ramadhan tidak merinci yayasan-yayasan tersebut.

Baca juga: Kasus Tewasnya Brigadir J, Nasib Bharada E Berubah 180 Derajat: Awalnya Disebut Tak Bisa Dituntut

Baca juga: Cerita 5 Warga yang Berani Ambil Jasad Korban Diterkam Buaya di Danau Tolire Ternate

Baca juga: Kronologi Bayi Meninggal karena Dipaksa Lahir Normal di RSUD Jombang, PERSI Telusuri Kasus

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kiri), logo ACT (tengah), Mantan Presiden yang juga founder ACT Ahyudin (kanan).
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kiri), logo ACT (tengah), Mantan Presiden yang juga founder ACT Ahyudin (kanan). (Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Naufal Lanten/Fandi Permana)

Selewengkan Dana Sebesar Rp 68 Miliar

Dana korban Lion Air JT-610 yang diselewengkan para tersangka Aksi Cepat Tanggap (ACT) kembali bertambah.

Kali ini, total dana yang diselewengkan bertambah dua kali lipat.

Baca juga: Kasus ACT: 10 Perusahaan Cangkang, Rincian Dugaan Penyelewengan Dana Rp34,5 M, Peran 4 Tersangka

Baca juga: Pernah Beri Endorse, Mahfud MD Tanggapi Polemik ACT: Tidak Hanya Dikutuk, Tapi Juga Harus Diproses

Baca juga: BNPT: Dana ACT Diduga Mengalir ke Jaringan Terorisme di India dan Turki

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan bahwa dana korban Lion Air dari pihak Boeing yang diselewengkan sebelumnya terhitung Rp 34 miliar, kini jumlahnya menjadi Rp68 miliar.

"Hasil sementara temuan dari tim audit keuangan (akuntan publik) bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai peruntukannya oleh Yayasan ACT sebesar Rp68 miliar," kata Nurul di Kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved