Kasus Tewasnya Brigadir J
Permohonan Bharada E Jadi Justice Collaborator Dikabulkan, LPSK Beri 6 Bentuk Perlindungan Ini
Sempat ditolak, permohonan Bharada E untuk menjadi Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akhirnya disetujui oleh LPSK.
TRIBUNTERNATE.COM - Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah mengajukan permohonan menjadi justice collaborator terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J, sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada E, Bripka RR, KM, serta mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo - dalang dari kasus ini.
Mulanya, permohonan sebagai justice collaborator diajukan oleh Bharada E ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin (8/8/2022) lalu.
Justice Collaborator ini diberikan kepada seseorang yang bukan menjadi pelaku utama suatu tindak pidana dan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus pidana tersebut.
Setelah sempat ditolak, akhirnya permohonan Bharada E untuk menjadi Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J disetujui oleh LPSK.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, setelah bertemu dengan Bharada E, LPSK meyakini jika Bharada E bersedia menjadi Justice Collaborator.
Selain itu, Bharada E juga telah memenuhi syarat dari LPSK untuk bisa menjadi Justice Collaborator.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Bharada E akan Ajukan Justice Collaborator, Apa Untungnya?
Baca juga: Sama-sama Ajukan Perlindungan ke LPSK, Ini Beda Nasib Bharada E dan Istri Irjen Ferdy Sambo
Baca juga: Saat di Magelang, Istri Irjen Ferdy Sambo Sempat Kirim Foto Brigadir J ke Adik: Lihat Abang Kau Ini
"Setelah kami kemudian bertemu dengan yang bersangkutan, setelah menerima permohonan dari penasehat hukumnya. Ya kami berkeyakinan kalau yang bersangkutan memang bersedia menjadi Justice Collaborator dan memenuhi syarat itu menurut kami," kata Hasto dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (16/8/2022).
Setelah menjadi Justice Collaborator, LPSK pun akan memberikan beberapa bentuk perlindungan kepada Bharada E.
Bentuk perlindungan tersebut di antaranya:
- Penebalan pengamanan di Rutan
- Pemasangan CCTV portabel
- Suplai logistik
- Cek steril udara
- Pemeriksaan rutin oleh dokter atau psikolog
- Pendampingan rohaniawan
Baca juga: Laporan Pelecehan Seksual Brigadir J Tak Terbukti, Istri Irjen Ferdy Sambo Bisa Terancam Pidana?
Baca juga: Ferdy Sambo Janjikan Uang Rp1 Miliar untuk Bharada E, Ayah Brigadir J Kaget: Perlu Diusut
Baca juga: Ferdy Sambo Emosi Brigadir J Lukai Martabat Keluarga hingga Rencanakan Pembunuhan, Kini Minta Maaf
Permohonan Perlindungan Bharada E Sebelumnya Sempat Ditolak LPSK
Hasto mengakui, LPSK sebelumnya sempat menolak permohonan perlindungan dari Bharada E.
Diketahui permohonan perlindungan tersebut terkait laporan polisi dugaan pembunuhan pada Bharada E oleh Brigadir J.
Karena, sebelumnya diduga ada insiden tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.
Namun, kini Polri telah menghentikan laporan polisi tersebut, dan Bharada E pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh karena itu, Hasto merasa LPSK tidak bisa mengintervensi keputusan Polri tersebut.
Selain itu, LPSK juga berkeyakinan bahwa ranah mandat LPSK berada di dalam peradilan pidana.
Sehingga, jika tindak pidana dalam laporan tersebut tidak dianggap ada, maka LPSK tidak bisa mengintervensi keputusan Polri.
"Laporan percobaan pembunuhan (pada Bharada E) kan itu sudah dihentikan oleh Kepolisian. LPSK tentu tidak bisa melakukan intervensi apa pun terhadap permohonan ini."
"Karena LPSK ranah mandatnya ada di dalam peradilan pidana. Jadi kalau tidak ada tindak pidana yang dianggap ada, itu tentu saja kita tidak bisa melakukan intervensi apapun," terang Hasto.
Kemudian, LPSK menyatakan kesediaannya untuk melindungi Bharada E, dengan syarat ia bersedia menjadi Justice Collaborator LPSK.
"Kalau Eliezer mau jadi Justice Collaborator LPSK bisa memberikan (perlindungan)," ungkap Hasto.
Kondisi Bharada E Kini Sudah Bisa Bercanda dan Tertawa
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengungkap kondisi Bharada E.
Kata Edwin, saat ini anggota polisi dari Korps Brimob Polri tersebut dalam keadaan baik dan sehat.
"Kondisi E secara fisik sehat, bisa sampaikan keterangan dengan baik," kata Edwin.
Lebih jauh, Edwin mengatakan, saat pertemuan terakhir Bharada E sudah bisa tertawa.
Edwin memastikan bahwa Bharada E saat ini sudah dalam keadaan aman.
Terlebih setelah Bharada E sudah mengungkapkan seluruh yang dia ketahui, sehingga kondisinya lebih plong.
"Tidak tertekan ketika dipancing bercanda bisa ketawa artinya E tidak dalam kondisi mengkhawatirkan, aman," katanya.
Menyikapi dikabulkannya permohonan Justice Collaborator, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan kliennya harus menerima sejumlah hak termasuk keringanan hukuman.
"Status Justice Collaborator ini berarti ada hak-hak khusus yang diberikan sebagai kompensasi yakni keringanan hukuman," kata Ronny saat dikonfirmasi awak media, Senin (15/8/2022).
Lebih lanjut, Ronny menyatakan, dengan dikabulkannya Justice Collaborator ini maka pihaknya menilai kalau Bharada E harusnya dibebaskan.
Hal itu, kata dia, demi memenuhi rasa keadilan karena memang pada faktanya Bharada E bukanlah aktor utama penembakan Brigadir J.
"Kami pengacara melihat, demi rasa keadilan, terhadap Bharada E ini layak untuk dibebaskan," kata dia.
"Karena faktanya dia (Bharada E, red) tidak punya pengetahuan apalagi rencana untuk membunuh temannya sendiri," ujar dia.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Adi Suhendi)
Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DAFTAR Perlindungan LPSK ke Bharada E sebagai Justice Collaborator: Pemasangan CCTV, Suplai Logistik