Koruptor Rp78 Triliun Surya Darmadi Diperiksa di Kejagung RI, Peran Perusahaan Terus Digali
Ini adalah pemeriksaan kedua kalinya terhadap Surya Darmadi yang dilakukan Kejagung RI terkait kasus megakorupsi PT Duta Palma Nusantara Rp78 triliun.
"Berarti kalau diperiska oleh penyidik kan, pemeriksaan sebagai tersangka. Kapan waktunya, tapi saya kira secepatnya lah," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022), dikutip dari Tribunnews.com.
Alex, sapaan Alexander, mengatakan tim penyidik akan koordinasi dengan Kejagung untuk melakukan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi.
Apeng, kata Alex, nantinya akan diperiksa di Kejagung RI karena pihak yang menahannya adalah kejaksaan.
"Ke kejaksaan, kan ditahan di kejaksaan. Enggak masalah. Kita berkoordinasi," kata dia.
Sebelumnya, penyidik Kejagung langsung menahan tersangka kasus korupsi penguasaan kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit dan pencucian uang Surya Darmadi.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan bahwa Surya Darmadi akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Burhanuddin saat konferensi pers di Kejagung, Senin (15/8/2022).
Kuasa Hukum Bantah Kliennya Kabur
Sebelumnya, Juniver juga membantah adanya kabar yang menyebut kliennya kabur dari Indonesia.
"Adanya informasi bahwa dia kabur, itu tidak benar."
"Terbukti setelah dia dipanggil dan memenuhi panggilan, beliau berkoordinasi dengan kami dan kami mengimbau kepada beliau untuk hadir membela dirinya."
"Dengan kedatangannya ini, membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif dan nantinya akan mengikuti semua proses (hukum)."
"Kepada Kejaksaan kami juga berterima kasih dan akan mengikuti bagaimana aturan dan ketentuan yang berlaku," kata Juniver dikutip dari Kompas Tv, Senin (15/8/2022).
Juniver menjelaskan, Surya Darmadi terbang dari Taipei dan selama ini tinggal di luar negeri.
"Beliau tadi pagi terbang dari Taipe, China (menuju Indonesia)."