Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Judi Togel

Tim Resmob Tangkap 2 Pelaku Togel di Morotai, Satu Diantaranya Bandar

Tim Resmob Kabupaten Pulau Morotai pada Senin (22/08/2022) melakukan penangkapan dua pelaku judi togel di Desa Loleo Pangeo dan Desa Cendana

Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Randi Basri
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil saat memberikan keterangan di Mako Polda Maluku Utara, Senin (22/8/2022) 

TRIBUNTERNATE.COM- Tim Resmob Kabupaten Pulau Morotai pada Senin (22/08/2022) melakukan penangkapan dua pelaku judi togel di Desa Loleo Pangeo dan Desa Cendana, Kecamatan Morja.

Kedua pelaku yaitu MLS (28) dan OSG (34) ditangkap dirumahnya masing masing.

Berdasarkan informasi diperoleh Tribunternate.com, penangkapan bermula saat tim Resmob mendapat laporan dari masyarakat adanya permainan judi togel yang dilakukan kedua pelaku.

Tim Resmob kemudian langsung menuju ke TKP dan menemukan MLS sedang merekap nomor togel untuk dikirimkan ke bandar.

Baca juga: Bekuk 3 Pelaku Judi Togel di Halmahera Utara, Tim Resmob Bawa Lembaran Shio serta Uang Tunai

Baca juga: Komitmen Polda Maluku Utara Kembalikan Citra Polri Sesungguhnya Lewat Pakta integritas

“Selanjutnya Tim Resmob mengamankan pelaku dan melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui keberadaan bandar,"kata Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Rabu (24/08/2022).

Setelah didapati informasi keberadaan bandar, Tim langsung bergerak dan menangkap pelaku yang diduga bandar
dengan inisial OSG di kediamannya di Desa Desa Cendana Kecamatan Morja.

“Barang bukti yang diamankan terdiri dari 2 Handphone, 9 kertas rekapan hotel, 1 lembar kertas shio togel, uang tunai sejumlah Rp. 319.000 dengan berbagai pecahan, dan akun togel dengan saldo Rp. 180.532,"ungkapanya.

Lebih lanjut, Kabidhumas meminta seluruh jajaran untuk melaksanakan atensi dari Bapak Kapolri dan Kapolda Maluku Utara untuk memberantas habis perjudian di Maluku Utara, Tidak hanya judi, Bapak Kapolda juga memerintahkan untuk memberantas narkoba. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved