Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

LPSK Ungkap 7 Kejanggalan Soal Dugaan Pelecehan Seksual yang Dialami Istri Ferdy Sambo

Menyikapi temuan Komnas HAM soal pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi, Wakil Ketua LPSK menyatakan adanya kejanggalan.

Instagram/divpropampolri
Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi - LPSK menyatakan ada kejanggalan dalam temuan Komnas HAM soal pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. 

TRIBUNTERNATE.COM - Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, telah ditetapkan sebagai satu dari lima tersangka kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka disampaikan oleh Ketua Tim Khusus (Timsus) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, yang juga Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum), saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

Sejak membuat laporan awal tewasnya Yosua hingga diperiksa sebagai tersangka, Putri Candrawathi bersikukuh mengaku sebagai korban pelecehan seksual oleh mendiang Brigadir J.

Dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J itu dikatakan terjadi saat Putri Candrawathi masih berada di Magelang.

Namun, dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi ini menjadi sorotan.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengomentari dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi dalam hasil temuan dan rekomendasi Komnas HAM.

Menyikapi temuan itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan adanya kejanggalan dari hasil tersebut.

Setidaknya ada tujuh poin yang dinyatakan janggal oleh LPSK.

Baca juga: Mahasiswa di Gorontalo Umpat Jokowi Saat Demo BBM: Videonya Viral, Diperiksa Polisi, dan Minta Maaf

Baca juga: Update Fakta Kasus Tewasnya Brigadir J: Ferdy Sambo Sempat Bisikkan Kata-kata Ini pada Bharada E

Baca juga: Viral SPBU Vivo Jual BBM Rp8.900 per Liter, Ditegur Kementerian ESDM, Terafiliasi Perusahaan Swiss

Pertama, soal kecilnya kemungkinan terjadi peristiwa pelecahan seksual, karena saat kejadian di Magelang saat itu, masih ada Kuat Ma'ruf dan saksi Susi.

"Kan waktu peristiwa itu, yang diduga ada perbuatan asusila itu, itu kan masih ada Kuat Ma'ruf dan Susi, yang tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa, kalaupun terjadi peristiwa kan si ibu PC masih bisa teriak," kata Edwin saat dikonfirmasi awak media, Minggu (4/9/2022).

Kedua, Edwin menyatakan, dalam kasus pelecehan seksual yang ditangani LPSK erat kaitannya dengan relasi kuasa.

Relasi kuasa yang dimaksud dalam hal ini, yakni sang pelaku lebih tinggi kodratnya dibandingkan korban.

Contohnya terjadi kekerasan seksual yang melibatkan guru dengan murid, atau bos dengan stafnya.

"Kedua, dalam konteks relasi kuasa. Relasi kuasa tidak terpenuhi karena J adalah anak buah dari FS (Ferdy Sambo, red). PC adalah istri Jenderal," kata dia

"Ini dua hal yang biasanya terpenuhi dalam kasus kekerasan seksual pertama relasi kuasa kedua pelaku memastikan tidak ada saksi," sambung Edwin.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved