Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Update Fakta Kasus Tewasnya Brigadir J: Ferdy Sambo Sempat Bisikkan Kata-kata Ini pada Bharada E

Hampir 2 bulan berlalu setelah Brigadir J tewas, terungkap ucapan Ferdy Sambo kepada Bharada E sebelum Brigadir J ditembak.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Hampir 2 bulan berlalu setelah Brigadir J tewas, terungkap ucapan Ferdy Sambo kepada Bharada E sebelum Brigadir J ditembak. 

TRIBUNTERNATE.COM - Perkembangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih terus bergulir.

Diketahui, Brigadir J tewas setelah terjadi penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran Mas, Jakarta Selatan.

Kasus ini terjadi pada Jumat (8/7/2022) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB.

Sebanyak lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana tersebut.

Kelima orang itu adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E selaku ajudan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, sopir istri Irjen Ferdy Sambo bernama Kuat Ma'aruf, FS alias Irjen Ferdy Sambo, dan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Masing-masing tersangka sudah menjalani pemeriksaan.

Adapun proses  ekshumasi dan autopsi ulang jenazah Brigadir J dilakukan di RSUD Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Rabu (27/7/2022).

Sementara, rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J digelar oleh Tim khusus (timsus) Polri pada Selasa (30/8/2022).

Hingga mendekati dua bulan tewasnya Brigadir J, sejumlah fakta baru pun terungkap, salah satunya ucapan Ferdy Sambo kepada Bharada E sebelum Brigadir J ditembak.

Update Fakta Kasus Tewasnya Brigadir J

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa ada ucapan yang dibisikkan oleh Ferdy Sambo kepada kliennya itu beberapa saat sebelum mengeksekusi Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan Ronny saat menjadi narasumber di acara Dua Sisi TV One, pada Sabtu (3/9/2022).

Dalam acara itu, Ronny Talapessy awalnya menjelaskan bahwa kliennya diperintah Ferdy Sambo untuk mengisi peluru pistol yang bakal digunakan menembak Brigadir J.

Ronny Talapessy juga menjelaskan bahwa kliennya, Bharada E, adalah ajudan yang dipanggil terakhir kali oleh Ferdy Sambo.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Fakta soal Foto Jasad Brigadir J Usai Ditembak di Rumah Ferdy Sambo

Baca juga: Beda Pengakuan Ferdy Sambo dan Bharada E soal Penembakan Brigadir J, Ini Kata Polri dan Komnas HAM

“Klien saya itu dipanggil terakhir. Kemudian diserahkan kotak magasin untuk diisi. Dalam posisi itu kan ada perintah,” katanya dikutip dari Dua Sisi di YouTube tvOne, Minggu (4/8/2022).

Lebih lanjut Ronny Talapessy lalu mengungkapkan Ferdy Sambo sempat membisikan sesuatu kepada Bharada E kala itu.

Ferdy Sambo mengatakan kepada Bharada E bahwa istrinya, Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Baca juga: Ferdy Sambo Terlihat Santai Jalani Sidang Etik, Pakar Ekspresi: Kok Bisa? Masih Punya Kartu Truf?

Baca juga: Putri Candrawathi Mengaku Jadi Korban Pelecehan, Pengacara Pihak Brigadir J: Berbohong Itu Sulit

Hal itu, katanya, disampaikan kepada Bharada E saat memberikan peluru untuk diisi dalam pistol yang digunakan menembak Brigadir J.

"Perintahnya ‘Ibu (Putri Candrawathi) dilecehkan, kamu yang bisa menembak (Brigadir J)’," ujar Ronny.

Lebih lanjut, dia juga mengatakan alasan Bharada E tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo ketika tersangka lain, Bripka RR, dapat menolaknya.

Ronny menyebut faktor psikologis dan status Bharada E yang baru saja bekerja dengan Ferdy Sambo menjadi penyebabnya.

“Jadi ketika dia menerima perintah itu, dia tidak bisa menolak karena ada background psikologis. Kedua, Bharada E ini kerjanya baru enam bulan jalan. Jadi sangat baru dan pangkat paling rendah,” jelasnya.

Sebelumnya, rekonstruksi pembunuhan Brigadir J digelar pada Selasa (30/8/2022) di rumah dinas dan rumah pribadi Ferdy Sambo.

Pada rekonstruksi tersebut, Ferdy Sambo mengaku hanya memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J dan menyangkal telah ikut menembak.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.

“Misalnya Richard mengatakan bukan hanya dia yang menembak, tapi juga FS (Ferdy Sambo) kan gitu.”

“Sementara yang satu lagi (Ferdy Sambo, ‘nggak saya cuma menyuruh dia,’ itu kan perbedaan yang substantif,” katanya dikutip dari YouTube Kompas TV.

Damanik pun mengatakan apabila sangkalan Ferdy Sambo itu tidak terbukti ketika sidang di pengadilan maka akan semakin memperberat hukuman bagi mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

“Paling signifikan pada hari kejadian siapa yang merencanakan kalau memang 340 pasal yang digunakan, siapa yang mengeksekusi.”

“Sekarang selisihnya kan masalah cuma yang satu mengakui dua orang (membunuh Brigadir J -red), satu lagi mengakui satu orang,” tuturnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Bharada E akan Ajukan Justice Collaborator, Apa Untungnya?

Baca juga: Permohonan Bharada E Jadi Justice Collaborator Dikabulkan, LPSK Beri 6 Bentuk Perlindungan Ini

LPSK Sebut Bharada E Beri Banyak Fakta Penting

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih terus menggali informasi penting terkait motif eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu.

Informasi digali dari pelaku penembakan Brigadir J yakni Bharada E.

Bharada E diketahui merupakan satu dari 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadi J oleh Bareskrim Polri.

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan LPSK mendapatkan sejumlah informasi dari kala proses asesmen perihal pengajuan justice collaborator oleh Bharada Richard Elizier atah Bharada E dalam kasus ini.

"Bharada E sudah menyampaikan motif ke LPSK. Itu didapat saat proses asesmen JC (justice collaborator)," kata Hasto saat dihubungi, Minggu (4/9/2022).

Hasto menambahkan, meski banyak menerima keterangan terkait motif pembunuhan itu, LPSK tidak berwenang untuk mengungkap hal itu kepada publik.

Sebab, untuk motif menjadi hak dan wewenang kepolisian untuk mempublikasikan.

"Iya ada beberapa keterangan terkait motif Bharada E. Tapi itu sebaiknya tidak buka, biar itu ranah Kepolisian," ungkapnya.

Hasto menambahkan, peran Bharada E sebagai justice collaborator dinilai sangatlah penting untuk segera mengungkap motif pembunuhan Brigadir J.

Untuk itu, keterangan yang disampaikan Bharada E berimbas pada terbantahkannya skenario yang dibuat Ferdy Sambo yang awalnya peristiwa itu adalah tembak menembak.

"Iya karena keterangan itu sangat kunci berkat kesaksian dia. Karena itu lah semua skenario berantakan," ujar dia.

Untuk menjaga keterangan tetap dalam koridor kesaksian hukum, LPSK berkomitmen mendampingi Bharada E agar pernyataan-pernyataan tidak berubah.

Bahkan, LPSK akan terus mengawal Elizier sampai nanti proses persidangan dimulai.

"Ini yang harus kita selamatkan keterangan-keterangan Bharada E ini diharapkan sampai akhir persidangan konsisten nggak? Jujur tetap. Kami akan terus dampingi," kata Hasto.

Sebagian artikel tayang di Tribun Jakarta: Terkuak 'Bisikan Maut' Ferdy Sambo, Bharada E Tak Berkutik Isi Peluru Pistol Lalu Tembak Brigadir J 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap Fakta Baru, Detik-detik Jelang Bharada E Tembak Brigadir J, Ferdy Sambo Sempat Ucapkan Ini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved