Polda Maluku Utara
Laporan Dugaan Oknum Lantas Aniaya Anak Dibawah Umur di Ternate Berakhir Damai
PTU Suherman mengatakan, kasus dugaan kekerasan terhadap anak dibawah umur berakhir damai
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Kapolsek Ternate Selatan, IPTU Suherman mengatakan, kasus dugaan kekerasan terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oknum anggota Ditlantas Polda Maluku Utara berinsial Brigpol R akhirnya damai.
Kasus tersebut sebelumnya ditangani Polsek kecamatan Ternate, Kota Ternate.
Menurut IPTU Suherman, kasus dugaan kekerasan yang diduga dilakukan Brigpol R sudah dihentikan penyidikannya.
“Kasus itu sudah dihentikan, kalau tidak salah Minggu kemarin,” kata Kapolsek, Selasa (6/9/2022).
Baca juga: Dipimpin KASAL, Lanal Ternate Gelar Bhakti Kesehatan
Baca juga: Pemkot Ternate dan ISSAP Sepakat Tarif Angkot Naik 30 Persen
Penghentian penyidikan kasus dugaan kekerasan tersebut lanjut Kapolsek karena pelapor dan terlapor menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan.
“Mereka sudah berdamai, dan pelapor sudah mencabut laporan sehingga kasus itu sudah kami hentikan,” katanya.
Untuk diketahui, kasus dugaan penganiayaan dengan korban AS alias Arjuna (15) tersebut, terjadi di Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, sekitar pukul 09.00 Wit, Senin (8/8/2022) lalu.
Korban Arjuna sebelumnya, diduga dianiaya oknmun anggota Ditlantas Maluku Utara karena dituduh mencuri sepatu milik Brigpol R.
Brigpol R, dipolisikan ke Polsek Ternate Selatan karena korban mengalami luka lebam di bagian mata, kaki hingga di bagian belakang. (*)