Awas! Pemkab Morotai Akan Proses Hukum Bagi yang Jual Minyak Tanah Bersubsidi
Pemkab Pulau Morotai me-warning sub agen dan pangkalan minyak tanah, untuk tidak menjual minyak tanah bersubsidi ke kios-kios dan warung.
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM - Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Pulau Morotai, Nasrun Mahasari menegaskan sub agen pangkalan minyak tanah, dilarang memperjualbelikan minyak tanah subsidi ke kios/warung.
"Sub agen dan pangkalan minyak tanah di Pulau Morotai, dilarang memperjualbelikan kembali BBMT bersubsidi ke lever kios-kios dan depot yang tidak memiliki izin, "katanya, Rabu (7/9/2022).
"Hanya dapat disalurkan oleh pangkalan resmi minyak tanah, dan dijual ke masyarakat Pulau Morotai sebagai pengguna, "sambungnya.
Menurutnya, bila nanti ditemukan para pedagang pengecer BBM, di kios dan depot masih melakukan penjualan minyak tanah bersubsidi, maka dalam operasi penertiban akan dilakukan penyitaan dan pemusnahan.
Baca juga: Jam Operasi di SPBU Kota Tidore Kepulauan Diperpanjang untuk Penuhi Kebutuhan BBM
"Kalau kedapatan dijual, maka pelakunya akan diproses sesuai hukum yang berlaku, "ungkapnya.
Hasil rapat ini akan ditindaklanjuti dalam bentuk Surat Edaran yang baru, dan surat edaran (SE) Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai Nomor 510/28/ SETDA /PM/IV/2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
"Edaran ini mulai berlaku kemarin, dan kami usahakan hari ini edarannya sudah harus sampai ke semua pengecer, "katanya.
Bahkan sehari dua, pihaknya bersama Satpol PP Pulau Morotai dan Kepolisian, akan melakukan operasi penertiban di lapangan.
"Bila kedapatan ada yang jual, minyak tanah bersubsidi Pertalite dan Solar di kios-kios, maka kita langsung sita, "tegasnya.
Berikut daftar harga BBM Pertalite, Pertamax dan Solar di SPBU dan APMS di Pulau Morotai : Pertalite Rp 10.000 per liter, Pertamax Rp 14.850 per liter, Solar Rp 6.800 per liter.
Baca juga: Pemkab Morotai Izinkan Pengecer Jual BBM Non Subsidi, Asalkan Sesuai HET Rp 16.500 per Liter
Untuk minyak tanah memiliki klasifikasi harga, yang berbeda di setiap kecamatan di Pulau Morotai.
Kecamatan Morotai Selatan Rp 4.250 per liter, Kecamatan Morotai Timur Rp 4.500 per Liter, Kecamatan Morotai Utara Rp 4.700 per Liter, Kecamatan Morotai Jaya Rp 5000 per liter.
Kecamatan Pulau Rao Rp 5000 per Liter, dan Kecamatan Morotai Selatan Barat Rp 4.700 per liter, hanya saja khusus Desa Cio Gerong, Cio Maloleo dan Cio Dalam ditetapkan Rp 5000 per liter. (*)