Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Barat

Para Jurnalis di Halmahera Barat Dilarang Meliput: Pintu Ditutup Alasan SOP

Sejumlah jurnalis di Kabupaten Halmahera Barat dilarang meliput rapat penyelesaian sengketa Pilkades, Desa Gamsungi, Kecamatan Ibu Selatan.

Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Faisal Amin
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia PWI Halmahera Barat, Elias Mahruf, Senin (12/9/2022) 

TRIBUNTERNATE.COM- Sejumlah jurnalis di Kabupaten Halmahera Barat dilarang meliput rapat penyelesaian sengketa Pilkades, Desa Gamsungi, Kecamatan Ibu Selatan.

Larangan meliput disampaikan langsung oleh asisten I Setda Halmahera Barat Julius Marau di dari ruang rapat Wakil Bupati pada Senin (12/9/2022).

Mirisnya beberapa jurnalis sempat dicegat satpol PP atas perintah Julius Marau.

Atas tindakan tersebut Ketua PWI Halmahera Barat, Elias Mahruf angkat bicara.

Menurutnya jurnalis berhak meliput sebuah peristiwa berdasarkan ketentuan pasal 4 dan pasal 6 Undang-undang nomor 40 tentang Pers.

"Kalau ada pelarangan maka yang bersangkutan telag melanggar Undang-undang Pers,"kata Elias.
Dia mengatakan, pelarangan terhadap jurnalis dengan alasan yang tak jelas, bisa dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Pers. Mulai dari sanksi pidana penjara, hingga denda.

Baca juga: Kawan Jurnalis Maluku Utara Unjuk Solidaritas Mendukung Nurkholis yang Alami Tindakan Kekerasan

Itu sebabnya Julius Marau bisa dilaporkan karena diduga kuat melanggar UU terkait keterbukaan informasi.

"Jadi, Pak Julius Marau harus tahu terkait kerja-kerja jurnalis bukan malah main usir saja dengan mengunakan dalil SOP,"

"Masa SOP mengalahkan UU Keterbukaan informasi, saya rasa pak Julius tidak paham,"ucapnya.

Ditambahkannya,  sesuai Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Baca juga: BEM Salah Satu Kampus di Ternate Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis

Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

"Karena itu, melarang pers meliput kegiatan penyelesaian Pilkades berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,"ungkapnya.

"kita tahu persis dalam setiap rapat, pasti ada yang mengatur tata cara peliputan oleh pers demi ketertiban dan kelancaran jalannya kegiatan. Tetapi tidak berarti menutup pintu untuk melarang Pers melakukan peliputan,"tegasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved