Halmahera Barat
Akademisi Soroti Jurnalis Dilarang Meliput di Halmahera Barat
Pelarangan meliput bagi jurnalis yang dilakukan oleh Julius Marau, Assiten I Setda Halmahera Barat, mendapat sorotan dari akademisi.
Penulis: Faisal Amin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- Pelarangan meliput bagi jurnalis yang dilakukan oleh Julius Marau, Assiten I Setda Halmahera Barat, mendapat sorotan dari akademisi.
Menurut Nofrizal Amir, akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), tindakan menghalangi pekerjaan jurnalis merupakan pelanggaran pidana.
Menghalang-halangi kegiatan jurnalistik merupakan tindak pidana yang melanggar Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999.
Alasan Julius Marau karena SOP tentu tidak dapat dibenarkan.
Karena, sekalipun ada yang mengatur dalam penyelenggaraan pemerintahan tetapi pada dasarnya apa yang disebut SOP tidak mungkin bertentangan dengan UU.
"Kalau SOP jadi alasan seharusnya dijelaskan. SOP yang mana dan isinya tentang apa? Apakah SOP teknis yang mengatur tentang jumlah peserta ataukah rapat tersebut tidak bisa dipublikasikan, karena dampaknya mengancam keamanan masyarakat,"jelasnya, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Para Jurnalis di Halmahera Barat Dilarang Meliput: Pintu Ditutup Alasan SOP
Baca juga: BPVP Ternate Buka Pelatihan MTU Bidang Keahlian Pembuatan Roti dan Kue di Halmahera Barat
Dia mengatakan, pejabat publik tak boleh tertutup, apalagi bersangkutan kapasitasnya sebagai Asisten 1 Bupati.
Maka mestinya menyampaikan pesan secara baik bukan malah menyuruh petugas Satpol-PP untuk melarang jurnalis melakukan peliputan.
"Peristiwa ini adalah tragedi ditengah era yang semakin terbuka sehingga hal semacam ini tak boleh dibiarkan,"tegasnya.
Kerja-kerja jurnalistik yang diperankan oleh teman-teman wartawan dijamin Undang-undang.
Ini perlu diketahui seluruh pejabat publik di daerah. Bahkan keterbukaan informasi publik pun punya payung hukum, jadi jangan bertindak semaunya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/13092022_Nofrizal-Amir.jpg)