Polres Ternate Himbau agar Pengecer Jangan Jual BBM Subsidi di Pinggir Jalan
Polres Ternate melakukan sosialisasi tentang larangan menjual BBM subsidi di pinggir jalan atau pengecer.
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM - Polres Ternate melakukan sosialisasi tentang larangan menjual BBM subsidi di pinggir jalan atau pengecer.
Larangan BBM subsidi dijual dipinggir jalan tertuang dalam Perundang-undangan.
"Kami sedang sosialisasi agar masyarakat tidak jual BBM subsidi di pinggir jalan,"kata Kapolres Ternate, AKBP Andik Purnomo Sigit, Minggu (18/9/2022).
Dia menyebut, BBM bersubsidi dilarang untuk jual eceran bahkan itu sudah diatur dalam undang-undang. Karena itu bila ada yang jual maka sudah melanggar aturan.
Sehingga jajaran Polres Ternate bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate sedang mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat.
"Kami akan berikan teguran hingga sanksi jika ada yang melanggar,"tegasnya.
Baca juga: Resmob Macan Gamalama Polres Ternate Tangkap Pelaku Curanmor
Dari tahapan sosialisasi lanjutnya, sebagian sudah menjual BBM bersubsidi di pinggir jalan.
Itu sebabnya akan didatangi untuk disampaikan dan juga dikasih stiker atau pamflet larangan.
Tujuannya agar para pengecer BBM bersubsidi terlanjur menjual tidak lagi mengulangi. Dibolehkan hanya BBM non subsidi.
"Akan ada tim satgas yang datang langsung dan memberikan sosialisasi. Sanksinya tidak tidak main-main,"tegasnya. (*)