4 Oknum Polisi yang Aniaya Mahasiswa Hingga Babak Belur di Halmahera Utara Terancam Sanksi Berat
4 Oknum Polisi yang Aniaya Mahasiswa Hingga Babak Belur di Halmahera Utara Terancam Sanksi Berat
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM - Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil, mengaku pihaknya tetap proses 4 oknum polisi, akibat melakukan kesalahan di Halmahera Utara.
Keempat oknum polisi tersebut, diduga menganiaya seorang mahasiswa Universitas Halmahera (Uniera), di Halmahera Utara, beberapa waktu lalu.
Mahasiswa Unira di Halmahera Utara itu, yang diduga menjadi korban penganiayaan bernama Yulius Yatu alias Ongen.
"Saat ini kita sudah terima laporan, jika empat polisi itu terbukti bersalah, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku, "jelas Kamis (28/9/2022).
Baca juga: Dinas Lingkungan Hidup Temukan Sebanyak 9 Rumah Sakit di Ternate Belum Memiliki Izin Pertek BMAL
Menurutnya, kasus tersebut sudah ditangani Propam Polres Halmahera Utara, dan harus menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum.
Namun jika ada pertimbangan tertentu, maka tak menutup kemungkinan, Bidang Propam Polda Maluku Utara, akan mengambil alih kasus iini.
"Fungsi Reskrim mengecek ada laporan atau tidak, karena namanya satu kasus itu, kita akan masuk di penyelidikan dan laporan, tidak boleh dua, "katanya.
Sebelumnya juga dalam kasus ini, Kapolres Halmahera Utara, AKBP Tri Okta Andri Yanto, menjelaskan empat oknum anggotanya di duga melakukan penganiayaan, terhadap Ongen telah diamankan.
Keempat pelaku oknum anggota sementara dimintai keterangan, dan pemeriksaan oleh Propam Polres Halmahera Utara.
Baca juga: Pengecer BBM di Halmahera Selatan Bakal Ditindak Tegas Jika Lewati HET
"Diduga pelaku yang terlibat sudah kami mintai keterangan, "jelas Kapolres Halmahera Utara, AKBP Tri Okta.
Sekadar diketahui, Yulius sebelumnya mengunggah ilustrasi Polisi, memegang anjing pelacak dalam aksi tolak kenaikan harga BBM.
Setelah itu empat anggota Polisi mencari dan menganiayanya hingga babak belur, saat ini kasus tersebut sudah ditangani Propam Polda Maluku Utara.