Kasus Tewasnya Brigadir J
Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Didesak Mundur dari Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Istri
Harun Al Rasyid meminta Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang untuk memikirkan kembali pilihan bergabung dengan tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan istri.
TRIBUNTERNATE.COM - Dua mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi dukungan advokasi kepada tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang kini menjadi anggota kuasa hukum Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Febri Diansyah sendiri mengumumkan bergabungnya dirinya dengan tim kuasa hukum Putri Candrawathi pada Rabu (28/9/2022).
Total ada empat nama tercantum sebagai pengacara tersangka kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
Mereka adalah Arman Hanis, Sarmauli Simangunsong, Febri Diansyah, dan Rasamala Aritonang.
Bergabungnya mantan pegawai dan mantan juru bicara KPK itu ke tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menuai kritik dari sejumlah pihak.
Salah satunya dari mantan penyidik senior KPK Harun Al Rasyid.
Baca juga: Putri Candrawathi Resmi Ditahan: Mengaku Ikhlas, Berpesan Titip Anak-anaknya, Disebut Masih Trauma
Baca juga: 2 Eks Pegawai KPK Jadi Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Istri, Novel Baswedan dan Feri Amsari Kecewa
Baca juga: 2 Eks Pegawai KPK Dampingi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Sudah Luntur Idealismenya
Di satu sisi, Harun menyatakan dirinya menghormati keputusan kedua koleganya itu.
Hanya saja, Harun Al Rasyid juga meminta kepada keduanya untuk dapat memikirkan kembali apa yang sudah dipilihnya itu.
Kalau memang tidak keberatan, sebaiknya keduanya mundur sebagai kuasa hukum, mengingat Febri dan Rasamala memiliki rekam jejak memberantas korupsi.
"Bahwa jika mungkin ya, minta dengan hormat kepada mas Febri dan mas Mala (Rasamala) untuk sementara ini apa namanya mundur ya dari tim kuasa hukum itu," kata Harun saat ditemui di agenda Dies Natalis IM57+ di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Sikap raja OTT yang meminta kedua mantan rekan kerjanya di KPK untuk mundur sebagai kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo itu, bukan tanpa alasan.
Sebab menurut Harun, masih banyak perkara hukum yang masih bisa dibela oleh keduanya.
Terlebih, Febri dan Rasamala kata dia sudah lama bekerja dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Mungkin nanti akan banyak pilihan-pilihan kasus ya yang bisa beliau berdua ini tangani, karena biar bagaimana pun sekarang ini publik itu kan sudah punya persepsi yang buruk," ucap Harun.
Tak hanya itu, keputusan untuk mendampingi keluarga Ferdy Sambo itu juga seharusnya sudah bisa dipertimbangkan oleh Febri dan Rasamala.
Apalagi, kasus yang menjerat kliennya saat ini telah mendapatkan perhatian publik secara luas dan dinilai sebagai preseden buruk penegakan hukum.
"Ini yang susah kan, kalau publik sudah memiliki persepsi itu itu kan urusan yang menurut saya juga perlu dipertimbangkan mengingat mas Febri dan mas Mala ini kan alumni dari KPK," tukas dia.
Sebelumnya dua eks pegawai KPK, yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang diumumkan menjadi bagian dari tim kuasa hukum eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Keduanya diperkenalkan khusus dalam jumpa pers di Rooftop Hotel Erian di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).
"Di samping kanan saya adalah rekan Febri Diansyah, yang rekan-rekan media pasti sudah sangat mengenal beliau ya," kata pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis, dalam kesempatan tersebut.
"Dan di sebelah kanan Pak Febri adalah rekan Rasamalah Aritonang. Saya juga yakin teman-teman sudah mengenal beliau," tambahnya.
Sebelum berkarier sebagai pengacara, Febri dan Rasamala sama-sama pernah menjadi pegawai KPK.
Febri dulu pernah menjabat juru bicara KPK, setelah berkarier di Indonesia Corruption Watch (ICW).
Sementara, Rasamala adalah mantan Kabiro Hukum KPK.
Keduanya kemudian keluar dari KPK di era kepemimpinan Firli Bahuri.
Febri keluar dari KPK karena mengundurkan diri, sementara Rasamala keluar dari KPK karena dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) KPK.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mantan Penyidik KPK Imbau Febri Diansyah dan Rasamala Mundur Bela Ferdy Sambo: Persepsi Publik Buruk