Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
UPDATE TERBARU: Korban Tewas Kericuhan Kanjuruhan 182 Orang, Pihak Arema FC Masih Proses Hitung
Korban tewas kericuhan di Stadion Kanjuruhan setelah laga Arema FC vs Persebaya total 182 orang. Kemungkinan akan bertambah.
Penulis: Ifa Nabila | Editor: Ifa Nabila
"Saya telah meminta Menteri Kesehatan dan Gubernur Jawa Timur untuk memonitor khusus pelayanan medis bagi korban yang sedang dirawat di rumah sakit agar mendapatkan pelayanan terbaik."
"Saya juga telah memerintahkan kepada Menpora, Kapolri, dan Ketua Umum PSSI untuk melakukan evaluasi menyeluruh tentang pelaksanaan pertandingan sepak bola dan juga prosedur pengamanan penyelenggaraannya," paparnya.
Baca juga: Trending Twitter, Fakta Tragedi Kanjuruhan dalam Laga Arema FC Vs Persebaya yang Tewaskan 127 Orang
Selain meminta Kapolri untuk melakukan investigasi dan mengusut tuntas kasus kericuhan ini, Jokowi juga memerintahkan PSSI untuk menghentikan Liga 1.
Jokowi menyoroti soal prosedur pengamanan yang ternyata juga berdampak tidak semestinya dalam kerusuhan ini.
"Saya juga memerintahkan PSSI untuk menghentikan sementara Liga 1 sampai perbaikan dan evaluasi prosedur pengamanan dilakukan," tegasnya.
Jokowi menyesali terjadinya kekacauan ini dan berharap ini yang terakhir kalinya terjadi di Indonesia.
Polemik Gas Air Mata
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta, menyebut penembakan gas air mata dalam kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, sudah sesuai prosedur.
Padahal, tindakan ini termasuk pelanggaran dalam aturan sepak bola FIFA.
Dikutip TribunTernate.com dari Kompas.com, Nico menyebut gas air mata ditembakkan demi menghalau serangan suporter yang hendak turun ke lapangan.
Namun, yang terjadi malah penumpukan suporter di tengah gas air mata yang terjebak di udara sehingga menyebabkan sesak napas.
"Sehingga, para suporter berlarian ke salah satu titik di pintu 12 Stadion Kanjuruhan. Saat terjadi penumpukan itulah banyak yang mengalami sesak napas," ujar Nico pada konferensi persi di Mapolres Malang, Minggu (2/10/2022) dini hari.
Sementara itu, diberitakan Kompas.com, tindakan menggunakan gas air mata ini adalah pelanggaran aturan FIFA.
Baca juga: Kapolda Jatim Ungkap Kronologi Kericuhan Aftermatch Arema FC Vs Persebaya: Aremania Cari Pemain
Yakni dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations, pasal 19 b.
"No firearms or 'crowd control gas' shall be carried or used (senjata api atau 'gas pengendali massa' tidak boleh dibawa atau digunakan)," berikut bunyi aturan FIFA.