Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Lampung, Mayat Dibuang di Septic Tank gara-gara Warisan
Simak motif dan kronologi pembunuhan satu keluarga yang terjadi di Way Kanan, Lampung.
Hasil pemeriksaan pelaku EW di hadapan penyidik,diduga pelaku telah melakukan pembunuhan lain terhadap empat korban yang masih satu keluarga.
Korban adalah pasutri Zainudin (60) dan Siti Romlah (45), Wawan Wahyudin (55), Juwanda (26), Zahra (6).
Pelakunya EW (38) dan DW (17) yang merupakan ayah dan anak.
"Hubungannya kedua pelaku ini anak dan ayah kandung,” katanya saat ekspose ungkap kasus tindak pembunuhan sekeluarga di Way Kanan, Kamis (6/10/2022).
Atas perbuatan bersangkutan, pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun.
Namun bisa berkembang apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenai dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup.
Barang Bukti yang dapat diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit Hand Phone dan satu bilah kapak.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kronologi Pembunuhan Sekeluarga di Way Kanan, Ayah dan Anak Ingin Kuasai Warisan