Polda Maluku Utara Dalami Kasus Penganiayaan Mahasiswa di Halmahera Utara
Terkait kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa di Halmahera Utara, Polda Maluku Utara sedang dalami kasus tersebut.
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda

TRIBUNTERNATE.COM - Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Tamsil mengungkapkan, akan mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan mahasiswa.
Di mana seorang mahasiswa bernama Yulius alias Ongen diduga dianiaya, oleh empat anggota Polres Halmahera Utara.
Saat ini Bidang Propam Polda Maluku Utara, telah memproses unsur pelanggaran kode etik, yang dilakukan oknum-oknum Polisi itu.
Baca juga: Kabid Humas Polda Maluku Utara: Tidak Ada yang Suruh Minta Maaf ke Anjing, Itu Tidak Benar
"Kalau soal korban dianiaya dari rumah hingga ke Polres Halmahera Utara, itu sementara masih di dalami, "katanya, Kamis (6/10/2022).
Dia menyebut, untuk dugaan penganiayaan itu, saat ini sedang di dalami Bidang Propam Polda Maluku Utara.
Apakah saat korban di jemput di rumahnya, sudah ada penganiayaan atau penganiayaan berlangsung di Polres Halmahera Utara.
Baca juga: Gamhas Sektor Morotai Gelar Aksi, Minta Kepolisian Tak Lagi Lakukan Kekerasan Kepada Mahasiswa
Ataupun penganiayaan di ruangan anjing pelacak, itu semua masih di dalami.
Untuk itu dalam kasus ini sekarang tim masih bekerja, untuk mengusut tuntas apa permasalahannya yang terjadi.
"Jelas akan ada sanksi bagi oknum-oknum Polisi, baik sanksi kode etik dan sanksi pidana, sekarang kasusnya masih di dalami, "tandasnya. (*)