Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga yang Tewas dalam Septic Tank Jual Aset Keluarga untuk Judi dan Mabuk

Jasad 4 orang yang masih satu keluarga itu dibuang ke sumur yang sudah digunakan untuk septic tank lalu dicor semen.

DOK. Humas Polres Way Kanan via Kompas.com
Lokasi septic tank pembuangan jasad satu keluarga di Way Kanan, Lampung. 

TRIBUNTERNATE.COM - Penemuan jasad satu keluarga dalam sebuah septic menghebohkan warga Way Kanan, Lampung.

Ternyata, pelaku pembunuhan tersebut adalah pasangan ayah dan anak berinisial EW (38) dan DW (17).

EW dan DW masih memiliki hubungan keluarga dengan para korban.

Mereka tega menghabisi 5 orang sekaligus, termasuk seorang bocah yang masih berusia 6 tahun.

Korban adalah ayah pelaku EW, yakni Zainudin (60), ibu tirinya Siti Romlah (45), kakak kandungnya Wawan Wahyudin (55), adik tirinya Juwanda (26) serta keponakannya, yakni Zahra (6).

Juwanda adalah korban pertama yang dibunuh dan jasadnya dikubur di kebun singkong.

Sementara jasad 4 korban lainnya yakni Zainudin, Siti Romlah, Wawan Wahyudin serta Zahra, dibuang ke sumur yang sudah digunakan untuk septic tank lalu dicor semen.

Kedua pelaku akhirnya berhasil diringkus Polres Way Kanan.

Baca juga: Setahun Menghilang, 1 Keluarga Ditemukan Tewas dalam Septic Tank: Pelaku Ingin Kuasai Harta Korban

Baca juga: Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Lampung, Mayat Dibuang di Septic Tank gara-gara Warisan

EW dan DW disebut membunuh anggota keluarganya hanya gara-gara warisan.

Namun Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menilai EW dan DW, pelaku pembunuhan sekeluarga itu melakukan pembunuhan bukan karena warisan, tapi menarik menjual aset keluarga.

Diketahui, polisi menetapkan dua pelaku, EW dan DW yang merupakan ayah dan anak sebagai tersangka pembunuhan sadis sekeluarga di Way Kanan.

Disebut pembunuhan sekeluarga di Way Kanan dilatari pelaku yang ingin menguasai harta warisan berupa tanah.

Ketua LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi menjelaskan mengenai hukum waris yang berlaku.

Menurut Sumaindra, ketika tidak ada perjanjian pranikah antara ayah kandung dan ibu tiri pelaku, maka harta keduanya akan bercampur.

"Secara prinsip bicara soal harta bersama. Apakah didahului perjanjian pranikah soal harta bersama. Secara prinsip belum ada yang mewarisi ketika belum ada pristiwa hukum yaitu orang tuanya meninggal," ujar Sumaindra kepada Tribunnlampung.co.id, Jumat (7/10/2022).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved