Halmahera Selatan
Dishub Halmahera Selatan Bakal Cabut Izin Trayek Jika Ada Sopir Main Tarif Angkutan
Seperti tarif Jurusan Labuha-Babang dan Babang-Labuha yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Dinas Perhubungan (Dishub) Halmahera Selatan, Maluku Utara, mulai mewanti-wanti para sopir angkutan.
Seperti tarif Jurusan Labuha-Babang dan Babang-Labuha yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.
Kepala Dinas Perhubungan, Iksan Subur mengatakan , telah menerima informasi dari masyarakat terkait perihal tersebut.
"Saya juga sudah dengar informasi, ada keluhan-keluhan itu. Karena itu sudah masuk kategori pungutan,”
"Dan kita mau tegas, ya bisa di pidana, karena sudah di luar dari SK Bupati, "katanya kepada TribunTernate.com, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Jalan Utama Pasar Desa Labuha Halmahera Selatan Bagaikan Kolam dan Digenangi Air Hujan
Menurutnya, penetapan tarif angkutan jurusan Labuha Babang dan Babang Labuha, adalah Rp 20 ribu.
Namun para sopir masih menggunakan cara lama, yaitu harga tarif dinaikkan ketika mengambil penumpang di dalan pelabuhan.
"Hanya kadang kala, dorang (mereka) sopir angkot menggunkan pola-pola lama. Misalnya masuk ke dalam pelabuhan, itu so lain lagi, "sesalnya.
Padahal, kata dia, penetapan tarif ini tidak dilakukan sepihak, perwakilan sopir angkot juga ikut diundang dalam penetapan tarif tersebut.
"Memang kitong dengar itu (kita) geram juga, para sopir angkot tidak komitmen dengan keputusan Bupati, "ujarnya.
"Tapi informasi yang saya dengar, ada juga yang masih bermain harga dengan pola-pola lama itu, "sambungnya .
Iksan juga menyebut, tarif yang dimainkan sopir angkutan jurusan Labuha Babang dan sebaliknya, per penumpang mencapai Rp 30 ribu.
Oleh sebab itu, ia akan menindaklanjuti informasi tersebut. Dengan mencari tahu sopir dan kendaraan mana yang tidak mematuhi aturan pemerintah.
Dia bahkan tidak segan-segan jika hal ini terbukti maka izin trayek angkutan dicabut dan sopirnya di proses hukum.
"Ini biar kita tahu sopir mana? Kendaraan mana? Yang tidak mematuhi aturan ini. Supaya kita cabut izin teayeknya, kemudian sekaligus lapor ke polisi. Karena ini pungutan, "tegasnya. (*)