Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polda Maluku Utara Jadwalkan Pemeriksaan Kedua Pimpinan PT Semarak Nusantara Patria Ternate

Dirkrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, mengaku penyidik akan memeriksa kembali petinggi PT Semarak Nusantara Patria Ternate

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
KASUS - Dirkrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana. Ia memparkan perkembangan kasus PT Semarak Nusantara Patria, Selasa (1/9/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Dirkrimum Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, mengaku penyidik akan memeriksa kembali petinggi PT Semarak Nusantara Patria Ternate.

Pemeriksaan itu setelah adanya laporan awal dari pelapor berinisial AL alias Arry, selaku Kepala gudang PT Semarak Nusantara Patria di Halmahera Barat.

Arry melaporkan sejumlah petinggi perusahaan PT Semarak Nusantara Patria Ternate.

Baca juga: Ini Alasan Polisi Tak Tahan Sekda Taliabu Salim Ganiru dan Staf Tersangka Korupsi Dana Desa

Laporan itu berkaitan dengan dugaan perampasan kemerdekaan hak orang lain, yang diduga dilakukan oleh PT Semarak Nusantara Patria terhadap dirinya.

“Untuk laporan awal itu kita langsung periksa pelapor begitu juga terlapor (Arry,red) untuk dimintai keterangan mereka masih status saksi,” kata Kombes Pol I Gede, Selasa (2/9/2025).

Lebih lanjut, selain terlapor, penyidik juga sudah periksa saksi dari terlapor sebanyak 4 orang.

Untuk selanjutnya penyidik akan menjadwalkan kembali periksa para terlapor sebelum kasus tersebut digelarkan.

“Kita akan periksa kembali Direktur, Direksi, HRD dan stafnya lagi, dari situ akan kita gelarkan kasus tersebut,” ucapnya.

Diketahui, dalam kasus ini terlapor yang dilaporkan yakni Direktur Utama PT Semarak Nusantara Patria berinisial NT alias Niko, Direksi PT Semarak Nusantara Patria berinisial T alias Tia, Human Resources Development (HRD) PT Semarak Nusantara Patria berinisial AW alias Ari, dan staf PT Semarak Nusantara Patria berinisial W alias Wulan.

Kasus ini bermula pihak PT Semarak melakukan sidang di gudang milik PT Semarak Nusantara Patria yang ada di Halmahera Barat yang dijaga oleh korban Arry.

Di sana, HRD menemukan adanya selisih barang masuk dan barang keluar di gudang perusahaan tersebut.

Dengan temuan itu, HRD merekomendasikan kepada Direktur membuatkan surat panggilan terhadap korban Arry, untuk menghadap di kantor pusat PT Semarak Nusantara Patria, di Kota Ternate.

Baca juga: Ramalan Zodiak Selasa 2 September 2025, Lengkap: Bahaya, Hindari Ini Leo! Sagitarius Bersinar

Pada saat Arry di Ternate ia menempati mess perusahaan. Akan tetapi selama di dalam, Arry diduga mendapat tindakan yang sewenang-wenang sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkan ke Polda.

PT Semarak Nusantara Patria sendiri beralamat di jalan pahlawan revolusi, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah.

Perusahaan ini merupakan distributor resmi pelumas agen penjualan BBM dan LPG di Pertamina (Persero) Ternate, Maluku Utara. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved