Kasus Tewasnya Brigadir J
Pengacara Keluarga Brigadir J Minta Ferdy Sambo Dihukum Seadil-adilnya
Pihak pengacara keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak, berharap Ferdy Sambo mendapatkan hukuman seadil-adilnya.
Karena itu, kata Kamaruddin, dakwaan yang dibacakan oleh JPU juga telah sesuai dengan informasi yang selama ini didapatkannya.
“Oleh karena itu pembacaan dakwaan itu sudah sesuai dengan temuan saya dan laporan intelejen kepada saya,” tukasnya.

Sidang perdana kasus tewasnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Sidang rencananya digelar mulai pukul 10.00 WIB.
Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan untuk terdakwa mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
PN Jaksel juga terpantau memasang proyektor untuk menyiarkan persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dengan terdakwa Ferdy Sambo cs.
Sementara terdakwa lainnya, yakni Bharada Rihard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan disidang secara terpisah, Selasa (18/7/2022).
Kemudian sidang untuk para tersangka di perkara lain, perintangan penyidikan atau obstruction of justice, dalam kasus tewasnya Brigadir J akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
Ada enam tersangka obstruction of justice, mereka adalah; Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar sejak Senin, 17 Oktober 2022 hingga Rabu, 19 Oktober 2022 ini bersifat terbuka untuk umum.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Dihukum Minimal Seumur Hidup