Kasus Tewasnya Brigadir J
Ferdy Sambo Dipanggil 'Peppy', Dapat Dukungan dari Sahabatnya seusai Sidang Kasus Brigadir J
Ferdy Sambo mendapat dukungan dari sahabatnya yang datang jauh-jauh dari Makassar ke Jakarta.
TRIBUNTERNATE.COM - Ferdy Sambo mendapat dukungan dari sahabatnya yang datang jauh-jauh dari Makassar ke Jakarta.
Ferdy Sambo memiliki panggilan akrab 'Peppy' yang sempat diteriakkan sahabatanya itu seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/22).
Diketahui, Sambo mengenakan baju batik lengan panjang dan masker warna hitam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo sekira pukul 09.50 WIB.
Baca juga: Video CCTV saat Brigadir J Masih Hidup Bocor ke 4 Anak Buah, Ferdy Sambo Marah: Musnahkan Semuanya!
Baca juga: Ayah Brigadir J: Kami Maafkan Bharada E, Maklumi Posisinya Diperintah Ferdy Sambo
Sebelum pembacaan dakwaan, majelis hakim menyatakan sidang tersebut digelar secara terbuka.
Dia juga menanyakan kondisi kesehatan Sambo sebelum dimulainya persidangan.
"Saudara Ferdy Sambo sehat hari ini?" tanya hakim.
Sambo yang duduk di kursi pesakitan menjawab sehat walafiat. JPU kemudian membacakan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo.
Baca juga: Kericuhan di Depan PN Jaksel saat Sidang Ferdy Sambo, Pria Baju Hitam dan Ormas Ditangkap Polisi
Selama mendengarkan dakwaan, Sambo terlihat mengamati setiap kalimat yang dibacakan.
Ia juga terlihat memangku tumpukan kertas putih yang bertuliskan dakwaannya.
Kedua tangannya juga terlihat menggenggam satu buah pulpen dan stabilo berwarna kuning.
Setiap kali JPU membacakan kalimat per kalimat dakwaan, Sambo terlihat sesekali mencoret-coret dan memberikan tanda pada kertas tersebut.
Terdakwa Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Tak Ajukan Eksepsi, Pengacara Bharada E Terus Dorong Hakim Segera Periksa Ferdy Sambo dan PC
Sementara, dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Alumni Smansa Makassar
Malam harinya, beredar dua potongan video berdurasi 13 dan 14 detik.