Kasus Tewasnya Brigadir J
Bharada E Kekeuh Minta Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dihadirkan di Sidang Lanjutannya
Tim hukum terdakwa Bharada E meminta agar saksi awal yang dihadirkan dalam persidangan adalah terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
TRIBUNTERNATE.COM - Salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, akan menjalani sidang lanjutan pada Selasa (25/10/2022) mendatang.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nanti beragendakan pembuktian dan pemeriksaan saksi kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Namun, ada satu permintaan khusus yang dilontarkan oleh kubu Bharada E kepada majelis hakim.
Tim hukum terdakwa Bharada E meminta agar saksi awal yang dihadirkan dalam persidangan adalah terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Permintaan ini juga telah diutarakan pada sidang perdana, Rabu (18/10/2022) kemarin.
“Kemarin kan kita sudah bermohon kepada majelis hakim, kami berharap diterima,” kata kuasa hukum Ronny Talapessy dikutip dari live streaming Kompas TV, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Ayah Brigadir J: Kami Maafkan Bharada E, Maklumi Posisinya Diperintah Ferdy Sambo
Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Bharada E Ungkap Penyesalan dan Minta Maaf kepada Keluarga Brigadir J
Baca juga: Bharada E Akui Tembak Brigadir J tapi Tidak Ikut Rencanakan Pembunuhan Bareng Ferdy Sambo dan Putri
Ronny Talapessy mengatakan maksud dari permintaannya mendatangkan Ferdy Sambo dan Putri sejak awal adalah agar sidang tak berlarut.
Sehingga dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, akan langsung diketahui siapa yang berkata jujur dan siapa yang berbohong.
“Agar tidak berlarut-larut, siapa benar siapa salah di sini kan kita mau langsung buktikan,” jelas Ronny Talapessy.
Sebagai informasi, salah satu muatan eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo disebut bahwa perintah kepada Bharada E adalah teriakan 'Hajar Chard', namun yang terjadi Bharada E justru melakukan penembakan kepada Brigadir J.
Padahal menurut dakwaan jaksa dan keterangan Richard Elizer yang saat ini juga mendapat status Justice Collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ferdy Sambo lantang memerintahkan Eliezer dengan kata ‘tembak’.

Baca juga: Sidang Perdana: Bharada E Disebut Kaum Lemah yang Ingin Cari Keadilan, Dukungan Terus Mengalir
Baca juga: Sidang Perdana Ferdy Sambo cs: Bharada E Sempat Berdoa di Kamar sebelum Eksekusi Brigadir J
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendakwa Bharada E bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut jaksa, pembunuhan berencana itu dilakukan oleh Bharada E bersama Ferdy Sambo, istri Sambo, Putri Candrawathi, serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Bharada E dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Kubu Bharada E Ngotot Minta Hadirkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Sidang Pekan Depan