Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Ajukan Eksepsi, Pengacara Kuat Maruf Kecewa Dakwaan Jaksa Tak Sebut Detail Keributan di Magelang

Dakwaan jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J disebut tidak cermat.

Editor: Ifa Nabila
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM - Dakwaan jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J disebut tidak cermat.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf.

Tim kuasa hukum Kuat Maruf mengajukan keberatan soal peristiwa keributan di Magelang yang tidak dijelaskan detail dalam dakwaan oleh JPU.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Tewasnya Brigadir J: JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi

Hal itu dibeberkan oleh kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan yang menyebut kalau tidak lengkapnya dakwaan jaksa itu dilihat dari peristiwa yang terjadi di Magelang.

Baca juga: Kamaruddin: Putri Candrawathi Goda Brigadir J dan Provokasi Ferdy Sambo untuk Lakukan Pembunuhan

"Bahwa suatu peristiwa yaitu keributan yang terjadi di rumah Magelang seharusnya merupakan fakta yang bernilai secara hukum dan bukan berdasarkan asumsi belaka sehingga harus diungkap secara jelas oleh jaksa penuntut umum (JPU)," kata Irwan dalam persidangan yang digelar Kamis (20/10/2022).

Irwan menyebut, adanya keributan itu harus diperjelas oleh jaksa terkait kejadian apa dan didasari oleh peristiwa apa yang juga turut melibatkan kliennya, Kuat Maruf.

Oleh karenanya, surat dakwaan dari jaksa tidak lengkap dan tidak cermat sehingga dinyatakan batal demi hukum.

Hal itu juga kata Irwan, termuat dalam Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Fakta Sidang Brigjen Hendra, Dibohongi Ferdy Sambo hingga Izin Hakim Ingin Doakan Brigadir J

"Bahwa berdasarkan Pasal 143 ayat (2) KUHAP surat dakwaan harus memenuhi syarat formiil dan materiil dan apabila surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil, maka surat dakwaan yang demikian adalah batal demi hukum," kata jaksa.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan Kuat Maruf sempat memegang pisau saat membawa Brigadir Yosua (Brigadir J) ke hadapan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Hal itu diungkapkan jaksa saat membacakan dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022).

Awalnya, jaksa mengatakan sekira pukul 17.12 WIB Kuat Maruf memanggil Bripka Ricky Rizal untuk menghadap ke Sambo di Rumah Dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Om, dipanggil Bapak sama Yosua," kata Kuat Maruf.

Karena itu, Ricky Rizal pun menghampiri Brigadir J yang berada di halaman samping rumah untuk memberitahu bahwa dirinya dipanggil Sambo.

Atas perintah itu, Brigadir yang tak merasa curiga akan terjadi penembakan akhirnya mengikuti begitu saja masuk ke dalam rumah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved