Kasus Tewasnya Brigadir J
Sidang Lanjutan Kasus Tewasnya Brigadir J: JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi
Dengan tanggapan eksepsi yang dilayangkan Putri Candrawathi, JPU kemudian meminta empat permohonan pada majelis hakim.
TRIBUNTERNATE.COM - Sidang lanjutan terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar, Kamis (20/10/2022) pagi ini.
Sidang lanjutan tersebut dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Agenda sidang kali ini adalah tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa Ferdy Sambo (FS) dan Putri Candrawathi (PC).
Sementara, terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR dan Kuat Maruf (KM) diagendakan mengikuti sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi nota keberatan (eksepsi) yang dilayangkan oleh terdakwa Putri Candrawathi.
JPU meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum Putri Candrawathi.
Di sidang sebelumnya, tim kuasa hukum PC memandang JPU tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap dalam menguraikan rangkaian peristiwa sebagaimana mestinya.
Peristiwa itu antara lain latar belakang terjadinya keributan antara Brigadir J dengan Kuat Ma'ruf pada 7 Juli 2022 di Magelang.
Menurut kuasa hukum Putri Candrawathi, latar belakang keributan tersebut penting untuk diuraikan.
Namun hal tersebut ditanggapi oleh JPU, materi itu dinilai merupakan bagian dari pembuktian di persidangan.
Baca juga: Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan Batal: Komnas HAM Tetap Selidiki, LPSK Dalami Dugaan Intimidasi
Baca juga: Lihat Rekaman CCTV Brigadir J Masih Hidup, AKBP Arif Rachman Kaget dan Gemetar, Laptop Dipatahkan
"Bahwa terhadap dalil-dalil eksepsi yang dikemukakan kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi yang merupakan pokok perkara tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian untuk pokok perkara di persidangan," tutur jaksa di persidangan, Kamis (20/10/2022).
Sehingga, JPU menilai tidak perlu menanggapi atas eksepsi dari penasehat hukum.
"Materi pokok perkara bukan ruang lingkup eksepsi sebagaiamana Pasal 156 ayat 1 KUHAP sehingga PU tidak perlu menanggapinya, akan tetapi akan membuktikan fakta -fakta tersebut pada saat pembuktian di persidangan," kata Jaksa.
JPU juga menilai materi eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum Putri Candrawathi tidak masuk aspek formil atau sudah masuk materi pokok perkara.
"Eksepsi hanya diajukan kepada aspek formil yang berkaitan dengan penuntutan atau pemeriksaan perkara tersebut oleh pengadilan. Sedangkan, aspek material tersebut tidak masuk dalam lingkup eksepsi," tutur jaksa.
