Kasus Tewasnya Brigadir J
Pengacara KM Sebut PC Ditemukan dalam Kondisi Baju Lembap hingga Kasur Berantakan
Berikut isi eksepsi yang disampaikan oleh pengacara dari Kuat Ma'ruf terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
TRIBUNTERNATE.COM - Pengacara Kuat Ma'ruf alias KM telah menyampaikan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (20/10/2022).
Dalam eksepsinya tersebut, pengaca KM menyampaikan bahwa Putri Candrawathi alias PC ditemukan dalam kondisi pakaian yang lembap, rambut berantakan hingga kasur berantakan.
Dikutip dari KompasTV, awalnya pengacara KM menjelaskan terdakwa KM memergoki Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengendap-endap turun dari lantai 2 di rumah Magelang, Jawa Tengah.
Baca juga: Jadi Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf Minta Dibebaskan dari Tahanan: Pulihkan Martabatnya
Pengacara KM menyebut hal tersebut terjadi seusai PC menjadi korban kekerasan seksual.
Saat mengendap-endap turun, Brigadir J panik karena sempat diteriaki oleh KM.
Baca juga: Brigadir J Nangis Keluar Kamar Putri Candrawathi: Saya Ampuni tapi Saya Minta Kamu Resign
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Tewasnya Brigadir J: JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi
"Teriakan tersebut membuat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat lari," kata pengacara KM.
KM bahkan sempat kejar-kejaran dengan Brigadir J hingga akhirnya KM meminta Susi selaku asisten rumah tangga (ART) pergi melihat keadaan PC.
"Kemudian Susi lari ke kamar Putri Candrawathi, dan Susi berteriak 'ibu, ibu, ibu'," terang pengacara KM.
Mendengar Susi berteriak, KM berhenti mengejar Brigadir J lalu pergi menuju PC dan Susi.
Pengacara KM menjelaskan, saat itu KM juga bersiap-siap membawa pisau dengan dalih untuk jaga-jaga.
Saat dihampiri oleh Susi, PC ditemukan dalam kondisi tergeletak, kaki selonjoran dan kepala bersandar di keranjang baju kotor.
Baca juga: Lihat Rekaman CCTV Brigadir J Masih Hidup, AKBP Arif Rachman Kaget dan Gemetar, Laptop Dipatahkan
"Dengan keadaan rambut berantakan, mata tertutup dan lemas, serta badannya terasa dingin," terang pengacara KM.
Berdasarkan keterangan pengacara KM, Susi merasakan tubuh PC dingin dan pakaiannya lembap saat dipeluk.
Dibantu KM, Susi memapah PC ke kamar tidur.
"Sesampai di dalam kamar tidur saksi Putri Candrawathi, saksi Susi merapikan sprei, bantal dan kasur yang berantakan," jelas pengacara KM.
Video selengkapnya:
Pengacara PC Sebut Brigadir J Pakaikan Kembali Pakaian PC
Kuasa hukum Putri Candrawathi alias PC yakni Sarmauli Simangunsong langsung membacakan nota keberatan alias eksepsi dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Senin (17/10/2022).
Dalam pembacaan eksepsi, Sarmauli membacakan detail kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada PC.
Dikutip dari tayangan live KompasTV, Sarmauli menyebut Brigadir J sempat meminta tolong kepada PC.
Sarmauli menjelaskan, pelecehan terjadi di Magelang pada 7 Juli 2022.
Pelecehan disebut terjadi ketika Ricky Rizal alias Bripka RR dan Richard Eliezer alias Bharada E sedang pergi mengantar barang milik anak Ferdy Sambo ke sekolah sang anak.
Saat itu di rumah hanya ada Susi, Brigadir J, Kuat Ma'ruf alias KM dan PC.
Sarmauli mengatakan, pelecehan terjadi sekira pukul 18.00 WIB, dimulai saat Brigadir J diam-diam naik ke lantai dua lalu masuk ke kamar PC.
PC disebut sudah menyadari ada seseorang yang naik ke lantai dua karena mendengar pintu kaca dibuka.
Sarmauli mengatakan, saat itu Brigadir J langsung melecehkan PC tanpa berkata apapun.
PC kala itu disebut tengah sakit kepala sehingga tidak mampu memberikan perlawanan kuat dan hanya dapat menangis ketakutan.
Pelecehan akhirnya berhenti saat Brigadir J panik mendengar ada suara orang naik ke lantai 2.
Selanjutnya Brigadir J langsung mencoba memakaikan kembali baju milik PC.
"Memakaikan saksi Putri Candrawathi yang sebelumnya dilepas secara paksa oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat sambil berkata 'tolong bu, tolong bu'," ujar Sarmauli.
Sarmauli menjelaskan, Brigadir J langsung menutup pintu di kamar dan memaksa PC berdiri menutupi pintu agar tidak ada yang bisa masuk ke kamar.
Upaya tersebut sempat ditolak oleh PC yang berujung pada Brigadir J melontarkan ancaman akan menembak PC, Sambo, dan anak-anak PC.
"Dikarenakan saksi Putri Candrawathi sudah tidak berdaya dan tidak mampu untuk berdiri, Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali membanting saksi Putri Candrawathi ke kasur, dan selanjutnya memaksa kembali untuk berdiri," kata Sarmauli.
Sarmauli menyampaikan, saat itu KM sempat memergoki Brigadir J bersikap aneh ketika turun dari lantai 2.
Menurut KM tidak seharusnya ajudan berada di lantai 2.
(TribunTernate.com/Qonitah)