Kasus Tewasnya Brigadir J
Jadi Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf Minta Dibebaskan dari Tahanan: Pulihkan Martabatnya
Menyandang status sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf minta dibebaskan dari dakwaan dan tahanan.
TRIBUNTERNATE.COM - Menyandang status sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Maruf minta dibebaskan dari dakwaan dan tahanan.
Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Kuat Maruf dalam sidang pembacaan eksepsi .
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (20/10/2022) siang.
Baca juga: Ajukan Eksepsi, Pengacara Kuat Maruf Kecewa Dakwaan Jaksa Tak Sebut Detail Keributan di Magelang
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Tewasnya Brigadir J: JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi
Baca juga: Fakta Sidang Brigjen Hendra, Dibohongi Ferdy Sambo hingga Izin Hakim Ingin Doakan Brigadir J
Salah satu pengacara Kuat Maruf, Irwan Irawan, memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan sejumlah amar putusan terhadap kliennya.
Irwan meminta majelis hakim membebaskan Kuat Maruf dari tahanan.
"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan serta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melepaskan terdakwa dari tahanan," ujar Irwan di ruang sidang PN Jaksel.
Baca juga: Hendra Kurniawan Tak Percaya Apa yang Dilihatnya di CCTV, Ferdy Sambo Emosi: Kamu Tak Percaya Saya?
Selain itu, Irwan meminta agar eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan tim kuasa hukum Kuat Maruf diterima seluruhnya.
Dia mendorong agar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan nomor registrasi perkara: PDM-244/JKTSL/10/2022, tanggal 5 Oktober 2022 batal demi hukum.
"Menetapkan pemeriksaan terhadap terdakwa tidak dilanjutkan," ucapnya.
"Memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," sambung Irwan.
Sementara itu, Irwan juga memohon agar biaya perkara ini dibebankan kepada negara.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Maruf, hari ini, Kamis (20/10/2022).
Baca juga: Lihat Rekaman CCTV Brigadir J Masih Hidup, AKBP Arif Rachman Kaget dan Gemetar, Laptop Dipatahkan
Kuasa hukum dari terdakwa diberi waktu selama 2 hari untuk menyusun nota keberatan atas surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang digelar Senin (17/10/2022).
"Betul (pembacaan nota keberatan Ricky Rizal dan Kuat Maruf)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno, kepada Kompas.com, Rabu (19/10/2022).
Dalam kasus ini, Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; dan ajudan Sambo, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.