Larangan Jualbeli Sirup
Dinkes Halmahera Utara Himbau Beli Sirup Harus Pakai Resep Dokter
Surat edaran tersebut terkait larangan penjualan sirup obat sebagai antisipasi gagal ginjal.
TRIBUNTERNATE.COM,TOBELO- Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Utara, Selpianus H Kaya, mengemukakan, pihaknya telah menerima surat edaran dari Kementerian Kesehatan RI.
Surat edaran tersebut terkait larangan penjualan sirup obat sebagai antisipasi gagal ginjal.
Surat tersebut telah diteruskan ke sejumlah apotek di kabupaten Halmahera Utara.
“Kami sudah teruskan edaran itu ke semua apotek,”kata Selpianus H Kaya, Senin (24/10/2022).
Obat sirup yang diduga mengandung emran etilen glikol (EaG) dan dietilen glikol (DEG).
Nah Itu belum bisa digunakan masyarakat, bahkan Dinkes membatasi jualbeli obat sirup.
"Memang saat ini belum diperbolehkan jualbeli sirup, jika masyarakat mau beli harus menggunakan resep dokter," terangnya.
Baca juga: Ditemukan Sirup Masih Beredar di Morotai, Dinkes Himbau, Jangan Dulu Gunakan untuk Bayi
Dikatakan Selpianus, ada beberapa sirup, yang direkom Menteri kesehatan.
Tapi itu bersifat sementara, setelah ada penelitian dan membuktikan bahwa sudah aman dan bisa dikonsumsi.
"Kami menunggu hasil penelitian, jika suda ada baru dijual belikan,”
"Dalam waktu dekat kami turun sosialisasi edaran Menteri,”katanya. (*)