Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Larangan Jualbeli Sirup

Dinkes Halmahera Utara Himbau Beli Sirup Harus Pakai Resep Dokter

Surat edaran tersebut terkait larangan penjualan sirup obat sebagai antisipasi gagal ginjal.

Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Arafik Hamid
Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Utara, Selpianus H Kaya, Selasa (25/10/2022) 

TRIBUNTERNATE.COM,TOBELO- Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Utara, Selpianus H Kaya, mengemukakan, pihaknya telah menerima surat edaran dari Kementerian Kesehatan RI.

Surat edaran tersebut terkait larangan  penjualan sirup obat sebagai antisipasi gagal ginjal.

Surat tersebut telah diteruskan ke sejumlah  apotek di kabupaten Halmahera Utara.

“Kami sudah teruskan edaran  itu ke semua apotek,”kata Selpianus H Kaya, Senin  (24/10/2022).

Obat sirup yang diduga mengandung  emran etilen glikol (EaG) dan dietilen glikol (DEG).

Nah Itu belum bisa digunakan masyarakat, bahkan Dinkes membatasi jualbeli obat sirup.

"Memang saat ini belum diperbolehkan jualbeli sirup, jika masyarakat mau beli harus menggunakan resep dokter," terangnya.

Baca juga: Ditemukan Sirup Masih Beredar di Morotai, Dinkes Himbau, Jangan Dulu Gunakan untuk Bayi

Dikatakan Selpianus, ada beberapa sirup, yang direkom Menteri kesehatan.

Tapi itu bersifat sementara, setelah ada penelitian dan membuktikan bahwa sudah aman dan bisa dikonsumsi.

"Kami menunggu hasil penelitian, jika suda  ada baru dijual belikan,”

"Dalam waktu  dekat kami turun sosialisasi edaran Menteri,”katanya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved