Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Bertambah Mahasiswa UMM, Total 135 Orang, 6 Tersangka Resmi Ditahan
Korban tragedi kericuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur bertambah satu lagi.
"Selesai pemeriksaan tambahan, 6 tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," ujar mantan Kapolresta Kediri itu, pada awak media di Jakarta, melalui akun Instagram (IG) @divisihumaspolri, Senin (24/10/2022).
Tahapan lanjutan proses penyidikan berupa penahanan dilakukan setelah keenam tersangka itu menjalani serangkaian pemeriksaan secara berkala tiap pekannya, setelah insiden kelabu itu terjadi, pada Sabtu (1/10/2022).
Pemeriksaan para saksi yang berjumlah 98 orang, meliputi, 11 orang saksi ahli, yakni seorang saksi ahli pidana, delapan orang dari ahli kedokteran, dan dua orang saksi ahli dari laboratorium forensik (Labfor).
Kemudian, 87 orang saksi tambahan.
Dedi Prasetyo menambah, proses hukum terhadap keenam tersangka tetap akan terus bergulir hingga proses pelimpahan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"6 tersangka tersebut, AH sebagai ketua panpel, SS sebagai security officer, AHL sebagai Dirut PT LIB, dan 3 orang anggota polri, atas nama WS, BS, dan H. Semuanya masih berproses dan tim masih bekerja. Dan insyaallah dalam waktu dekat berkas perkara akan segera dilimpahkan ke JPU, di Kejati Jatim, dan dari hasil penelitian JPU tentunya akan ditindaklanjuti tim penyidik," jelasnya.
Mengenai potensi penambahan tersangka atas kasus tersebut, mantan Kapolres Lumajang itu menegaskan, pihak penyidik masih berfokus pada pemenuhan berkas perkara dari keenam tersangka.
Agar berkas yang dimaksud, dapat segera dilimpahkan ke JPU dalam waktu dekat.
Manakala memang terdapat temuan baru dalam proses hukum tersebut, Dedi berjanji akan menyampaikan kepada publik.
"Tentunya kami masih menunggu berkas perkara dulu dilimpahkan ke JPU. Tunggu dulu sabar rekan-rekan. Tentunya apabila ada nanti ada temuan dari tim penyidik gabungan Bareskrim atau Polda Jatim, akan saya sampaikan," ungkapnya.
Mantan Kabag Bin Polwil Madura Polda Jatim itu, mengatakan, penyidik masih fokus terkait berkas perkara kasus yang terjadi di dalam Stadion Kanjuruhan.
"Penyidik masih fokus terkait berkas perkara pelanggaran Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP, khusus untuk anggota Polri. Untuk panitia penyelenggara Dirut LIB, dan juga security officer, (dan panpel), Pasal 359 dan atau 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 Jo 52 UU 11 tahun 2003, itu dulu yang menjadi fokus penyidik biar tuntas," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Theresia Felisiani)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Jadi 135 Orang, 6 Tersangka Baru Ditahan di Polda Jatim