Halmahera Selatan
Tak Puas Putusan Hakim, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pembunuhan di Halmahera Selatan Ajukan Banding
Karena tak terima putusan hakim, kuasa hukum 3 terdakwa kasus pembunuhan di bakal ajukan banding.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Yaitu pasal 338 junto 55 ayat 1 KUHPidana, pasal 170 dan pasal 351 ayat 3.
"Dari fakta persidangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa peristiwa itu bukan pembunuhan."
"Sebagaimana dakwaan JPU, di pasal 351 ayat 3, "jelasnya.
Safri juga menyesalkan sikap Majelis Hakim, yang tidak melibatkan hal-hal meringankan kepada kliennya.
Seperti berperilaku baik dan sopan, dihadapan persidangan, beritikad baik.
Memohon maaf kepada keluarga korban, serta memeberi uang duka sebesar Rp 130 juta.
"Ini yang kemudian tidak dimuat dalam surat salinan keputusan Majelis Hakim dalam pertimbangan hukum, "sesalnya.
Safri juga menilai tuntutan JPU, terhadap kilennya penuh dengan tekanan.
Baca juga: Gegara Ombak dan Air Pasang, Talut Taman Habibi Halmahera Selatan Berlubang
Melalui aksi demonstarasi, yang dilakukan keluarga korban.
"Sistem hukum kita tidak bisa kedepankan dengan tekanan sosial. Tekanan dalam demo-demo ini, "tukasnya.
Seraya menambahakan putusan Majelis Hakim, penuh tekanan dari luar, yakni demonstrasi oleh keluarga korban. (*)