Halmahera Selatan
Tak Puas Putusan Hakim, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Pembunuhan di Halmahera Selatan Ajukan Banding
Karena tak terima putusan hakim, kuasa hukum 3 terdakwa kasus pembunuhan di bakal ajukan banding.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Tiga terdakwa kasus pembunuhan di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan ajukan banding.
Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Labuha Kelas II Halmahera Selatan, menghukum ketiganya dengan 15 tahun penjara.
Kepada TribunTernate.com, kuasa hukum ketiga terdakwa, Safri Nyong mengaku kecewa dengan putusan Majelis Hakim.
"Kita akan melakukan upaya hukum banding, karena dalam putusan hakim tidak memuaskan, "katanya, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Di Halmahera Selatan, Omzet Pedagang Batu Bacan Turun Drastis, Karena Tak Lagi Laris
Menurutnya, takaran dan ukuran dimensi hukum, antara dirinya dengan Majelis Hakim.
Maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, cukup berbeda.
"Kasus ini sangat terang, adalah penganiayaan bukan pembunuhan."
"Bahkan itu terbukti, di dalam fakta persidangan, "ujarnya.
Safri bahkan menyebut, ada kejanggalan dalam perjalanan proses persidangan kasus ini.
Sebelum ke sidang pembacaan putusan, terhadap tiga kliennya itu.
Di mana, saksi fakta yang merupakan satu rangkaian, untuk menemukan terangnya peristiwa pidana.
Justru tidak dihadirkan dalam berlangsungnya sidang pemeriksaan saksi.
"Jadi yang pertama saja sudah ada kejanggalan, saksi fakta tidak dapat dihadirkan, di situ kita keberatan."
"Kita menerima apa yang disampaikan Majelis Hakim, bahwa keberatan nanti di muat dalam pembelaan, "katanya.
Kemudian fakta-fakta yang terungkap, di persidangan telah jelas sebagaimana tuntutan JPU.
Yaitu pasal 338 junto 55 ayat 1 KUHPidana, pasal 170 dan pasal 351 ayat 3.
"Dari fakta persidangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa peristiwa itu bukan pembunuhan."
"Sebagaimana dakwaan JPU, di pasal 351 ayat 3, "jelasnya.
Safri juga menyesalkan sikap Majelis Hakim, yang tidak melibatkan hal-hal meringankan kepada kliennya.
Seperti berperilaku baik dan sopan, dihadapan persidangan, beritikad baik.
Memohon maaf kepada keluarga korban, serta memeberi uang duka sebesar Rp 130 juta.
"Ini yang kemudian tidak dimuat dalam surat salinan keputusan Majelis Hakim dalam pertimbangan hukum, "sesalnya.
Safri juga menilai tuntutan JPU, terhadap kilennya penuh dengan tekanan.
Baca juga: Gegara Ombak dan Air Pasang, Talut Taman Habibi Halmahera Selatan Berlubang
Melalui aksi demonstarasi, yang dilakukan keluarga korban.
"Sistem hukum kita tidak bisa kedepankan dengan tekanan sosial. Tekanan dalam demo-demo ini, "tukasnya.
Seraya menambahakan putusan Majelis Hakim, penuh tekanan dari luar, yakni demonstrasi oleh keluarga korban. (*)