Mantan Calon Wali Kota Ternate Diperiksa Kejati Maluku Utara Sebagai Saksi Kasus Perusda
Mantan Calon Wali Kota Ternate Muhammad Hasan Bay, dipanggil dan diperiksa Kejati Maluku Utara sebagai Saksi kasus Perusda
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Belum lama ini, Muhammad Hasan Bay memenuhi panggilan Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Maluku Utara.
Mantan Calon Wali Kota Ternate ini, dipanggil dan diperiksa Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Maluku Utara, terkait kasus Perusda PT Bahari Berkesan Kota Ternate.
Politisi Golkar Maluku Utara ini datang ke Kejati Maluku Utara, mengenakan kemeja lengan panjang, dan celana panjang hitam, sembari memegang map berwarna hijau.
Pengusaha dan politikus partai Golkar ini diperiksa, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penempatan dana investasi.
Baca juga: Di Hadapan Dansat Brimob Polda Maluku Utara, Anak-anak Ucapkan Pengen Jadi Polisi
Pada Perusahaan Daerah (Perusda) PT Bahari Berkesan Kota Ternate 2016-2018, sebesar Rp 25 miliar lebih.
Usai diperiksa, Muhammad Hasan Bay mengatakan kedatangan dirinya, terkait Perusda PT Bahari Berkesan Kota Ternate.
"Ya saya datang dipanggil setelah penyidik menetapkan 3 orang tersangka."
"Dan saya datang di periksa penyidik sebagai saksi, "ucapnya, Selasa (1/11/2022).
Ia menambahkan, dalam kasus ini dirinya juga pemegagang modal, kalau perusahan rugi otomatis juga rugi.
"Kalau di BPRS Bahari Berkesan tidak rugi, posisi saya saat itu, salah satu pemegang saham, "bebernya.
Tentu dengan kasus ini, dirinya dipanggil hanya dimintai klarifikasi dari penyidik.
"Ya kalau mereka panggil lagi, saya tetap hadir sebagai warga negara yang taat aturan, "katanya.
Baca juga: Polda dan BNN Duduk Satu Meja, Komit Berantas Narkoba di Maluku Utara
Sekedar di ketahui, dalam kasus ini Kejati Maluku Utara telah menetapkan 3 orang tersangka.
3 tersangka itu adalah Ramdani mantan Direktur Perusda Holding Company Ternate Bahari Berkesan.
Kemudian, Direktur Kepatuhan BDL Temmy Wijaya, dan mantan Direktur Holding Company Bahari Berkesan M Iksan Efendi. (*)