Kapolda Instruksikan Polres Kepulauan Sula Tetapkan Empat Tahanan yang Melarikan Diri Sebagai DPO
Gegara kabur dari tahanan, Kapolda Maluku Utara menginstruksikan Kapolres kepulauan Sula, tetapkan empat tahanan yang melarikan diri sebagai DPO
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, SANANA - Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko menginstruksikan.
Kepada Polres Kepulauan Sula, untuk menetapkan empat tahanan yang melarikan diri, sebagai DPO.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil saat dikonfirmasi mengatakan.
Polres Kepulauan Sula secepatnya melakukan pencarian, dan menetapkan DPO kepada keempat tahanan tersebut.
Baca juga: Di Kepulauan Sula Maluku Utara, Empat Tahanan Melarikan Diri, Lewat Aksi Jebol Jeruji Besi
"Pelarian empat tahanan, sudah jadi atensi Pak Kapolda, "katanya, Jumat (4/11/2022).
Menurutnya, saat ini AKBP Cahyo Wiyadmoko, diinstruksikan lakukan pencarian empat Napi yang kabur.
Sebab dengan adanya pelarian ini, Kapolda sudah jadi perhatian, hingga memerintahkan terbitkan DPO untuk disebar.
Juru bicara Polda Maluku Utara juga mengaku, pencarian terhadap empat tahanan yang kabur, tidak diberikan batas waktu.
Hanya saja diperintahkan agar secepatnya ditangkap untuk kembali di proses.
"Tidak beriberikan batas, tapi yang pasti harus cepat, "ujar Kapolda yang diteruskannya.
Selain itu, dalam peristiwa pelarian di Polres Kepulauan Sula, hanya empat tahanan yang kabur, sementara sisanya tidak mau.
"Yang lain tidak mau kabur, walaupun peluang itu ada, "jelasnya.
Pelarian empat napi dari sel Polres Sula lanjut Michael, terjadi pada malam hari dengan cara menjebol sel tahanan.
"Teralinya dijebol, padahal sudah dilapisi, kemungkinan mereka kerja sama, "terangnya.
Pelarian empat tahanan ini, tidak diketahui anggota piket, dan itu baru diketahui setelah tahanan lain berteriak.