Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polres Halmahera Utara Ungkap Pelaku Pencurian, Ternyata Bersangkutan Pemain Lama

Polres Halmahera Utara, mengungkap kasus pencurian dengan tersangka berinisial AA (27), warga Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah.

Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/ Arafik Hamid
Polres Halmahera Utara ungkap kasus pencurian, Jumat (4/11/2022) 

TRIBUNTERNATE.COM,TOBELO- Polres Halmahera Utara, mengungkap kasus  pencurian dengan tersangka berinisial AA (27), warga Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah.

Kasus pencurian disampaikan langsung KBO Reskrim Polres Halmahera Utara, Ipda  Yakup B Panjaitan, didampingi Kasi Humas Iptu Kolombus Gurudu, di Ruangan Aula Polres  , Jumat (4/11/2022).

KBO Reskrim Polres Halmahera Utara,  Ibda Yakup B Panjaitan, menyampaikan, tim Resmob telah berhasil menangkap satu  pelaku pencurian.

Pelaku itu berinisial AA ditangkap di Desa Gosoma Kecamatan Tobelo, Halmahera Utara.

Setelah ditangkap dilakukan pengembangan, ternyata pelaku paling banyak beraksi malam hari.

Bahkan barang bukti hasil curian terdapat di lima titik berbeda.

Barang bukti berupa 2 buah laptop, 6 bua handphone dan 1 Bua gelang emas 2 gram.

"Pelaku inisial AA yang kami tangkap, berekasi di malam hari, barang yang ia curi bukan hanya 1 lokasi,  tetapi 5 titik berbeda," ungkap KBO Reskrim polres.

Pelaku inisial AA sudah berulang  kali melakukan pencurian.

Menurutnya, sejauh ini tim Resmob Polres Halmahera Utara, terus mendalami dan melakukan pengembangan.

Sebab diduga ada indikasi barang curian masih ada di masyarakat yang dijual pelaku.

Saat bereaksi, pelaku dengan modus  mengintai, secara diam-diam, melihat situasi dan kondisi, jika aman pelaku kemudian masuk ke dalam rumah warga.

"Modusnya, mengintai melihat situasi, kalau aman ia melompat pagar, dan cari celah untuk menyelinap masuk ke rumah," ungkapnya.

Pelaku di tangkap pada Rabu (2/11/2022) di Desa Gosoma, Kecamatan Tobelo sekitar pukul 02.00 WIT.

"Sejauh ini pelaku melakukan sendiri tidak ada sindikat lain," katanya.

"Tersangka  dikenakan pasal 363 dengan pemberatan sanksi hukuman 7 tahun penjara," pintahnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved