Kepsek SD 5 Ternate Dilaporkan Orang Tua Siswa ke Ombudsman dan Polisi Gara-gara Masalah Ini
Indah Alawiyah Pratiwi, ialah salah satu orang tua siswa. Ia melaporkan Kepala Sekolah SD Negeri 5 Kota Ternate atas nama Juhria Abasa.
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Indah Alawiyah Pratiwi, ialah salah satu orang tua siswa.
Ia melaporkan Kepala Sekolah SD Negeri 5 Kota Ternate atas nama Juhria Abasa.
Laporan itu Ia masukan ke Ombudsman perwakilan Maluku Utara serta Polda Maluku Utara.
Alawiyah Pratiwi melaporkan Juhria Abasa terkait dugaan maladministrasi.
"Jadi anak saya dipindahkan Kepsek, tidak sesuai mekanisme. Sehingga saya ambil jalur untuk lapor," kata Alawiyah Pratiwi, melalui kuasa hukumnya, Mario Iskandar, Minggu (6/11/2022).
Mario Iskandar mengatakan, anak kliennya itu pindah sekolah dari SD N 5 Ternate ke SD Kartika ll-5 Kota Bandar Lampung sejak tahun 2018 silam itu ternyata tidak sesuai.
Perpindahan itu diduga atas perintah mantan suami. Sehingg, atas dasar itu pihak sekolah mengeluarkan rekomendasi.
Padahal kata kuasa hukum, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung nomor : 841/K/Ag/tahun 2019, tertanggal 25 Oktober. Hak asuh anak jatuh pada ibunya.
Padahal, pihak sekolah sudah mengetahui keputusan itu.
Namun, masih saja mengeluarkan rekomendasi anak pindah sekolah, tanpa sepengetahuan ibunya.
"Kepsek keliru, hak asuh anak itu jatuh pada klien saya. Bukan mantan suami, kenapa mereka harus keluarkan rekomendasi. Ini kan salah," tegasnya.
Karena itu, menurut Mario Iskandar, Kepsek ini diduga ada kerja sama dengan mantan suami kliennya.
Bahkan, ditemukan adminstrasi perpindahan sekolah anak kliennya itu hanya menggunakan sebatas surat titipan dan tidak menyebut nama sekolah tujuan.
Begitu juga nilai rapornya . Padahal dia belum selesai ujian semester tetapi dipindahkan.
Parahnya, lagi nama anak kliennya itu tidak tertera di data base sekolah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/06112022_mariisknadar.jpg)