Halmahera Selatan
Izin Operasi Akan Dicabut, Jika Agen di Halmahera Selatan, Berani Jual Minyak Tanah Diatas HET
Pemkab Halmahera Selatan pastikan cabut izin usaha pangkalan minyak tanah yang jual minyak tanah Diatas harga eceran tertinggi atau HET
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara, kembali menggelar rapat terkait tindaklanjut.
Masalah penjualan minyak tanah di Halmahera Selatan, oleh agen penyalur BBM bersubsidi, tak sesuai Harga Eceran Tetap (HET).
Rapat yang berlangsung di Kantor Diskoperindag Halmahera Selatan itu, dipimpin Sekda Halmahera Selatan, Saiful Turuy dengan melibatkan TNI/Polri, Senin (7/11/2022).
Sekda Halmahera Selatan, Saiful Turuy, mengatakan bahwa ada dugaan pangkalan penjual BBM jenis minyak tanah, tidak menjual ke masyarakat penerima.
Baca juga: Jelang Tutup Tahun, Wabup Halmahera Selatan Minta SKPD Tuntaskan Pekerjaan: Jangan Ada yang Tersisa
Melainkan minyak bersubsidi tersebut dijual ke masyarakat luar yang bukan masuk ke wilayah penjualan pangkalan minyak itu.
Sehingga muncul dugaan kuat ada pangkalan yang jadi agen penimbun minyak dalam jumlah yang banyak.
"Dia (pangkalan minyak) diduga jadi agen penimbun dalam jumlah yang banyak."
"Kemudian ada juga nama-nama ganda yang mungkin sengaja dibuat pangkalan-pangkalan."
"Untuk mereka bisa mendapatkan jumlah jual yang banyak karena dobel."
"Bisa juga mereka jual ke pihak luar atau bisa ke Speedboat, tapi ini masih diduga, "ujarnya usai menggelar rapat.
Menurut Saiful, cara penjualan seperti itulah yang membuat harga minyak tanah di atas HET denga mencapai Rp 12 ribu per liter.
Oleh karena itu, pihaknya bakal melibatkan TNI/Polri untuk melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan.
Jika ditemukan ada pangkalan yang sengaja menimbun BBM bersubsidi, maka akan diberika sanksi tegas dengan pencabutan izin usaha.
"Kita akan berikan sanksi apabila teguran-teguran tidak diindahkan, maka kita akan cabut izin mereka, "tegasnya.
Sekda mengaku, dari sekian ratus pangkalan minyak tanah yang ada di Halmahera Selatan, hanya diberikan jatah 5 ton minyak per bulan.
Dan itu, harus diperuntuhkan kepada setiap masyarakat di masing-masing wilyah pangkalan tersebut.
"Kalau PT Sinergi dikasih sekaligus 5 ton, kalau Babang Raya dikasih per minggu, "ujarnya.
Baca juga: Spanduk Anies Baswedan Nyapres 2024 Mulai Terpasang di Bacan Halmahera Selatan
Orang nomor tiga di lingkup Pemkab Halmahera Selatan itu juga menyebut.
Telah mengantongi sejumlah nama-nama panglalan minyak tanah, yang diduga melakukan penjualan keluar.
"Sudah ada beberapa itu sudah dilakukan teguran, tahap kedua lagi kalau masih dilakukan maka dicabut izinnya, "tandasnya. (*)