Rabu, 15 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dugaan Pemerasan, Kapolsek Wasile Selatan dan Kanit Reskrim Halmahera Timur Dilaporkan ke Polisi

Kapolsek Wasile Selatan dan Kanit Reskrim Halmahera Timur Dilaporkan ke Polisi, karena diduga melakukan pemerasan kepada warga.

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Djasman Abubakar seorang warga di Desa Tomares, Wasile Selatan, Halmahera Timur, melaporkan dua anggota Polisi, Selasa (8/11/2022). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Dugaan pemerasan, Djasman Abubakar warga di Desa Tomares, Wasile Selatan, Halmahera Timur, melaporkan dua anggota Polisi.

Dua anggota Polisi itu masing-masing Kapolsek Wasile Selatan inisial JTD berpangkat IPDA, dan Kanit Reskrim Polsek Wasile Selatan inisial SI berpangkat Bripka di Halmahera Timur.

Kepada TribunTernate.com ia mengaku, dengan laporan ini bermula korban Nasrun Abubakar tertangkap tangan, anggota Polsek Wasile Selatan Halmahera Timur.

Sedang menjual minyak tanah, ke warga Desa Tomares, Wasile Selatan, pada 1 September 2022 lalu.

Baca juga: Satgas Amankan Puluhan Jerigen BBM Subsidi dari Tangan Mafia di Morotai

Setelah itu oknum Bripka SI memerintahkan, untuk membawa korban.

Yang diduga sebagai pelaku saat itu, beserta barang bukti berupa mobil pickup, 40 jerigen berisi minyak ke Polsek.

Tiba di Polsek, Bripka SI lalu memerintahkan korban pulang ke rumah di Desa Domato, Jailolo Selatan.

Kemudian datang kembali pada keesokan harinya, yang jarak tempuh rumah korban dan Polsek sekira 2 jam perjalanan.

Setelah keesokan harinya, Bripka SI menyuruh korban untuk kembali lagi ke rumahnya, dengan alasan menunggu Ipda JTD kembali dari luar Kota.

Di 4 September 2022, SI kembali menelpon korban dan menyuruh transfer uang senilai Rp 1 juta, guna memudahkan pengurusan kasus tersebut.

"Atas permintaan SI, korban lalu mentransfer uangnya ke rekening SI yakni Rp 1 juta, dan ada bukti transfernya, "katanya, Selasa (8/11/2022).

Setelah ditransfer, pada 6 September 2022 korban menelepon SI untuk menanyakan perkembangan masalah tersebut.

SI lalu menyuruh korban untuk datang kembali ke Polsek, untuk menghadap Ipda JTD yang merupakan Kapolsek.

Ternyata sesampainya di Polsek, SI menyuruh korban harus membayar uang tebusan sebesar Rp 15 juta.

"Saat itu SI katakan kepada korban sesuai pesan kapolsek 'Jangan dulu dilihat dari keuntungan penjualan minyaknya, tapi yang harus dilihat adalah kasusnya, "jelasnya.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved