Hakim Pengadilan Negeri Ternate Vonis Terdakwa Korupsi Proyek Tambatan Perahu Halmahera Utara
ketiga terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek tambatan perahu di Desa Dagasuli
TRIBUNTERNATE.COM,TOBELO- Tiga terdakwa dalam kasus korupsi proyek tambatan perahu di Desa Dagasuli, Kecamatan Loloda, Halmahera Utara, menjalani sidang lanjutan dengan agenda putusan, Selasa (15/11/2022).
Sidang berlangsung, di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, hakim memvonis terdakwa Azis Fadel 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsideir 3 bulan penjara.
Sementara, Djanurin Karim divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 35 juta subsideir 1 bulan.
Kemudian, Elmi Thomas Ray ray, divonis 4 tahun penjara dan dikenakan denda Rp 15 juta, subsideir 1 bulan penjara.
Dalam sidang yang dipimpin Budi Setiawan menyatakan, ketiga terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek tambatan perahu di Desa Dagasuli, Kecamatan Loloda, Halmahera Utara.
“Melalui proses persidangan selama ini maka kami putuskan ketiga terdakwa dinyatakan bersalah,”tegas Ketua Majelis, Budi Setiawan
yang didampingi dua hakim anggota yakni, R. Moh. Yakob Widodo dan Samhadi, Selasa (15/11/2022).
Atas kasus ini, ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP pidana. (*)