Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Bripka NSS di PTDH Polda Maluku Utara Gegara Kawin Tanpa Izin, Kompolnas: Taat Hukum Lah

Karena tidak setia dengan istri sahnya, Bripka NSS di PTDH Polda Maluku Utara, Kompolnas sarankan untuk taat aturan hukum.

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
ATURAN: Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti, Jumat (18/11/2022). Di mana ia meminta kepada Bripka NSS yang di PTDH Polda Maluku Utara, untuk taat akan aturan hukum yang berlaku. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti soroti masalah Bripka NSS, anggota Polisi di Polda Maluku Utara.

Menurutnya, Bripka NSS harus taat dengan aturan hukum, yang tengah di tanggani Propam Polda Maluku Utara.

"Sebagai seorang Polisi di Polda Maluku Utara, dia wajib taat pada aturan hukum, "sarannya dalam keterangan kepada TribunTernate.com, Jumat (18/11/2022).

Dia menyebut, terkait kasus Bripka NSS yang direkomendasikan, untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Baca juga: Ratusan Brimob Hingga Kenderaan Taktis Polda Maluku Utara, Dikerahkan ke Lokasi Sail Tidore 2022

Karena diduga berselingkuh dan menerlantarkan keluarga, adalah perbuatan tercela dan bertentangan dengan hukum.

"Untuk itu sebagai polisi, Bripka NSS wajib taat pada aturan hukum. Berdasarkan proses yang tengah berjalan, "ucapnya.

Tentu dengan begitu, sehingga bisa memberikan efek jera, maka sanksi etik perlu dijatuhkan secara maksimum.

Jika yang benarsangkutan terbukti melanggar hukum, yaitu dengan PTDH.

Selain itu tindakan menerlantarkan keluarga merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga.

Olehnya itu, Bripka NSS layak untuk diproses pidana, berdasarkan aturan yang dijalankan Propam.

Sebagai aparat kepolisian, yang bersangkutan harus memberikan contoh baik bagi masyarakat.

"Untuk setia dan menjaga, keharmonisan keluarga, "katanya.

Logikanya, bagaimana yang bersangkutan bisa setia, menjalankan tugas sebagai anggota Polri.

Baca juga: Pengakuan Istri Sah Bripka NSS, Anggota Polda Maluku Utara yang di PTDH, Gegara Kawin Tanpa Izin

Jika terhadap istri dan anaknya saja, yang bersangkutan tidak setia?

Olehnya itu, Kompolnas mendukung rekomendasi PTDH, jika Bripka NSS terbukti bersalah.

"Kami sangat mendukung, jika Bripka NSS terbukti bersalah, "tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved