Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pengakuan Istri Sah Bripka NSS, Anggota Polda Maluku Utara yang di PTDH, Gegara Kawin Tanpa Izin

Pengakuan istri Bripka NSS, anggota Polda Maluku Utara yang dipecat, gegara kawin tanpa izin dan pelantaran anak.

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Jilly Tirta Purnama Sulaili istri Bripka NSS, yang di PTDH Polda Maluku Utara, Jumat (18/11/2022). Pada kesempatan itu ia mengatakan, suaminya terbukti bersalah atas laporan yang ia masukkan, dengan tuduhan kawin tanpa izin. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Satu lagi anggota Polisi, bertugas di Polda Maluku Utara dipecat.

Anggota Polisi di Polda Maluku Utara, yang dipecat berinisial NSS berpangkat Bripka.

Ia direkomendasikan pemecatan dari laporan ke Polda Maluku Utara, oleh istri sahnya Jilly Tirta Purnama Sulaili.

Yang dilayangkannya pada Sabtu 2 Juli 2022 lalu, sekira pukul 13.30 WIT.

Baca juga: Diduga Curang, Cakades Tawabi Halmahera Selatan Gugat Panitia Pilkades: Mereka Tak Profesional

Isi laporannya terkait dugaan penganiayaan, hingga pelantaran anak dan kawin tanpa izin.

Kepada TribunTernate.com, Jilly Tirta Purnama Sulaili membenarkan laporan pemecatan tersebut.

"Memang benar dia direkomendasikan untuk dipecat, "katanya, Jumat (18/11/2022).

Informasi pemecatan itu, berdasarkan surat yang diterima dari Propam Polda Maluku Utara.

Bernomor : B/422/XI/2022/Propam, perihal PP RI nomor 1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Kemudian, Peraturan Polri nomor 7/2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Dalam surat yang diterima, sesuai laporan Polisi nomor : LP/39/VIII/2022/Yanduan tanggal 18 Agustus 2022.

Atas nama Novari Sandri Sango atau (NSS), dengan pangkat Bripka.

Dengan laporan tersebut, sehingga Bripka NSS alias Novari, telah dilakukan persidangan kode etik.

Oleh Bid Propam Polda Maluku Utara, yang berlangsung pada Kamis 17 November 2022.

Hasilnya, direkomendasikan untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan terhormat (PTDH), oleh Kapolda Maluku Utara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved