Seriusi Kasus Dugaan Korupsi Tunjangan Operasional di DPRD Malut, Sufari: Kami tidak Main-main
“Kita tidak main-main dalam menangani kasus ini. Jika nanti ditemukan adanya unsur pidana, tentu akan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,”
Penulis: Randi Basri | Editor: Iga Almira Rugaya Assagaf
Ringkasan Berita:
- Sufari meminta kepada tim penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus tersebut.
- “Kita tidak main-main dalam menangani kasus ini. Jika nanti ditemukan adanya unsur pidana, tentu akan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” tegas Sufari.
- Kejati Malut menduga ada praktik penyimpangan dalam pengelolaan dan penyaluran dana tunjangan yang bernilai fantastis ini.
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Sufari, serius mengusut kasus dugaan korupsi tunjangan operasional dan rumah tangga bagi pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024.
Sufari meminta kepada tim penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus tersebut.
“Kasus ini sementara masih dalam proses penyelidikan. Kita lihat nanti hasilnya seperti apa, jadi mohon teman-teman bersabar dulu jelas ini atensi saya,” kata Sufari, Selasa (4/11/2025).
Baca juga: Argap Situngkir Paparkan Langkah Mudah Jadi Pemimpin Bisnis Melalui Perseroan Perorangan
Sufari juga menegaskan bahwa Kejati Maluku Utara akan menangani perkara ini secara profesional dan tanpa pandang bulu.
“Kita tidak main-main dalam menangani kasus ini. Jika nanti ditemukan adanya unsur pidana, tentu akan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pemberian tunjangan operasional dan rumah tangga sebesar Rp 60 juta per bulan yang diterima oleh seluruh anggota DPRD Malut selama menjabat.
Dalam proses penyelidikan, Kejati Malut telah memeriksa sejumlah pihak di antaranya, Ketua DPRD Malut M. Iqbal Ruray, Wakil Ketua DPRD Kuntu Daud, serta Bendahara Sekretariat DPRD Malut Rusmala Abdurahman.
Kejati Malut menduga ada praktik penyimpangan dalam pengelolaan dan penyaluran dana tunjangan yang bernilai fantastis ini.
Penyelidikan tidak berhenti di situ, tim penyidik Kejati Malut juga menelusuri tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD yang mencapai Rp 29,832 miliar selama periode 2019-2024.
Selain itu, terdapat pula Rp 16,2 miliar untuk tunjangan transportasi seluruh anggota dewan, termasuk pimpinan DPRD.
Seluruh anggaran besar tersebut bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara dan melekat pada Sekretariat DPRD Malut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pengelolaan anggaran daerah dalam jumlah besar yang seharusnya digunakan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Front Anti Korupsi Maluku Utara Desak Kejati Malut Panggil Abubakar Abdullah
Sebelumnya, koordinator aksi Isto, mendesak Kajati panggil mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Maluku Utara Abubakar Abdullah, yang saat ini jabat Kadikbud Maluku Utara.
Hal ini menurut mereka, mengenai dugaan keterlibatan Abubakar Abdullah dalam kasus dugaan korupsi anggaran rumah tangga DPRD Malut yang juga tengah diusut Kejati.
“Abubakar Abdullah juga merupakan salah satu yang ikut terlibat dalam kasus dugaan anggaran rumah tangga DPRD Maluku Utara yang kini diusut Kejati Malut,” kata Isto dalam orasinya, Senin (3/11/2025).
Pada kasus, kata Isto, tim penyidik sudah memintai keterangan sejumlah pihak, yakni Bendahara Sekretariat DPRD Maluku Utara, Ketua DPRD hingga eks ketua DPRD.
Selanjutnya kata Isto, Kejati Maluku Utara harus memanggil Abubakar Abdullah untuk dimintai klarifikasi mengenai kasus tersebut. (*)
| Pantau Progres Pembangunan Gedung Baru, Sekjen Kemenkum Dijadwalkan ke Maluku Utara |
|
|---|
| Argap Situngkir Paparkan Langkah Mudah Jadi Pemimpin Bisnis Melalui Perseroan Perorangan |
|
|---|
| 364 Siswa Kelas XII SMA Negeri 10 Kota Ternate Ikut TKA |
|
|---|
| Buyback Galeri 24, Antam, UBS di Pegadaian Turun: Ini Rincian Harga, Selasa 4 November 2025 |
|
|---|
| Rincian Harga Emas Antam Terbaru, Selasa 4 November 2025: Buyback Naik Rp 8 Ribu! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Kepala-KejaksaanTinggi-Maluku-Utara-Sufari-Selasa-4-November-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.