Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Diduga Curang, Cakades Tawabi Halmahera Selatan Gugat Panitia Pilkades: Mereka Tak Profesional

Karena diduga curang dengan menambah Pemilih daerah lain, Cakades Desa Tawabi bernama Tal Duke gugat panitia Pilkades Halmahera Selatan.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
PILKADES: Tal Duke, Cakades dari Desa Tawabi, Kecamatan Kayoa, Halmahera Selatan ketika menjelaskan proses kecurangan yang dilakukan panitia Pilkades tingkat desa, Jumat (18/11/2022). Karena itu, ia akan menggugat Panitia tersebut ke Panitia kabupaten. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Tal Duke, salah satu Cakades Desa Tawabi, Kecamatan Kayoa, Halmahera Selatan.

Menggugat panitia Pilkades desanya, ke pantia kabupaten Halmahera Selatan.

Gugatan tersebut dilayangkan, buntut dari dugaan pengelambungan suara melalui DPT, untuk Desa Tawabi Halmahera Selatan.

Menurutnya, panitia Pilkades Desa Tawabi memasukkan puluhan nama pemilih, yang berdomisili ditempat lain.

Baca juga: Keran Air Minum di Lokasi Sail Tidore Difungsikan, Tersedia Air Hangat, Dingin dan Panas

Untuk mendapat surat undangan, dan ikut pencoblosan pada Pilkades tahap I, Sabtu (12/11) pekan kemarin.

Alhasil, nama-nama yang dimasukkan itu, menambah suara dari rival politiknya, yang keluar sebagai pemenang.

Kepada TribunTernate.com, Tal Duke menilai kerja-kerja panitia Pilkades Desa Tawabi, dengan memasukkan puluhan nama.

Yang sudah jelas berdomisili di daerah lain, untuk ikut pencoblosan, menunjukan tidak profesional dan independensi.

Karena, hal tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Bupati nomor 10/2022 tentang.

Petunjuk teknis tentang tata cara pemilihan, Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan.

"Ini di dalamnya mengatur tentang tahapan-tahapan Pilkades, dan panitia itu kami anggap curang."

"Karena tidak bekerja profesional dan independen, "katanya, Jumat (18/11/2022).

Bahkan, lanjut Tal Duke, warga domisili daerah lain yang dimasukkan ke DPT, namanya tidak tercantum.

Namun melakukan pencoblosan tanpa melalui prosedur, yang berlaku saat Pilkades berlangsung.

Sehingg Cakades nomor urut 1 ini menilai, ada kecurangan oleg panitia Pilkades, untuk memenangkan Cakades lain.

"Di DPT, KK, KTP dan domisilinya tidak ada, tapi dipanggil masuk coblos. Ini yang kami anggap fatal dan curang sekali, sehingga kami tidak terima, "ujarnya.

Saat ini dirinya telah mengisi format gugatan, dan telah memasukkan ke pantia kabupaten.

Begitu juga bukti-bukti kecurangan, telah disiapkan dalam proses gugatan nanti.

"Saya sudah masukkan tadi, dan bukti-bukti kecurangan itu sudah kami siapkan, "katanya.

Sehingga ia berharap kepada panitia kabupaten, yang akan menindaklanjuti proses gugata, agar bersikap profesional dan independen.

"Mereka harus bekerja benar-benar indepen dan profesional, sehingga jangan proaktif dengan kandidat siapa."

Baca juga: Lokasi Utama Sail Tidore 2022 Disterilkan, Akses Pantai Tugulufa Ditutup

"Kita harus ikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, kita ikuti saja, "harapnya.

Di samping itu, Tal Duke mengaku dirinya keluar sebagai pemenang kedua dari 3 kandidat Cakades Desa Tawabi.

Dengan meraih 132 suara, dedangkan pemenang pertama atas nama Sukardi Talib, meraup 172 suara. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved